JATIMTIMES - Dugaan kasus politik uang di Kabupaten Malang bakal menguap. Pasalnya, Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang tidak menemukan cukup bukti.
Sebelumnya, ada dua kasus dugaan politik uang yakni di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Turen beberapa waktu lalu. Namun, kini penanganannya dihentikan karena tidak cukup alat bukti yang memenuhi atau mendukung unsur pidana Pemilu.
Baca Juga : Tax Center UIN Maliki Malang Beri Pendampingan SPT Tahunan
Kepastian penghentian penanganan dua dugaan politik uang itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah.
"Kalau dugaan politik uang di Gondanglegi sudah lama diputus, dan tidak lanjut, juga untuk Turen tidak lanjut. Keduanya karena tidak cukup bukti," ujar Abdul Allam Amrullah saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Pria yang disapa Allam itu menuturkan, keputusan penghentian penanganan keduanya dilakukan dalam waktu berbeda. Terbaru, kasus di Turen dinyatakan tak cukup bukti sejak Rabu (6/3/2024) kemarin.
"Untuk Gondanglegi sudah agak lama (dihentikan), Turen baru kemarin Rabu. Gondanglegi saya lupa dan statusnya ada di kantor. Semua soalnya dipampang di sentra informasi Bawaslu," jelasnya Allam.
Mengenai sebab-sebab dua dugaan tersebut tak memenuhi unsur pidana adalah tidak terbuktinya unsur kampanye dalam pelaksanaannya. Itu terjadi hingga batas waktu ditentukan.
"Kalau Gondanglegi unsur kampanyenya tidak ada, tidak terbukti, di Turen juga unsur buktinya tidak cukup. Kita sudah lakukan pembahasan panjang, pendalaman terus, tidak cukup sampai kemarin," tambahnya.
Masing-masing dari dugaan politik uang itu telah melalui pemeriksaan beberapa pihak. Termasuk di antaranya Caleg yang dicatutkan namanya. Karena berupa temuan, pihak Gakkumdu tak menyampaikan perkembangan penanganan ke yang bersangkutan. Hanya sifatnya memberikan informasi publik di Bawaslu.
Baca Juga : Jatah Kursi PKB di DPRD Kabupaten Malang Merosot, Kalah dari PDIP dan Gerindra di Dua Dapil
"Jadi selanjutnya memang tidak perlu diberitahukan ke siapa-siapa. Cukup ke pelapor dan wartawan (publik)," imbuhnya.
Sebelumnya, atas adanya dua temuan politik uang di Kabupaten Malang, Gakkumdu sempat melakukan pembahasan Jumat (16/2/2024) lalu. Dugaannya, ada pemberian uang nominal Rp50 ribu serta adanya sembako dengan stiker caleg.
Bawaslu melakukan pemanggilan sekitar empat terduga pelaku dari dua dugaan tersebut. Dari hasil pembahasan, perkara itu sempat diputuskan kasusnya melangkah ke tahap registrasi dan klarifikasi. Dugaan politik uang di Gondanglegi dan Turen terjadi dalam waktu berdekatan. Hingga melebihi batas waktu penanganan, kasusnya belum terbukti dengan adanya unsur pidana.
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu tergabung dari jajaran kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaaan. Proses penanganan jika ada dugaan pidana pemilu dilaksanakan bertahap melalui pleno, plimpahan ke kepolisian hingga kejaksaan dan disidangkan.