free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Protes Warga Blitar: Baliho Gus Samsudin Diturunkan Satpol PP

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Mar - 2024, 18:09

Placeholder
Gus Samsudin dan balihonya yang diturunkan Satpol PP. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blitar turun tangan untuk mencopot baliho milik Samsudin di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Kademangan. Tindakan ini merupakan respons terhadap desakan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, yang merasa resah dengan keberadaan baliho tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menyatakan bahwa penurunan baliho dilakukan setelah adanya rapat koordinasi dengan warga yang merasa keberatan. "Penertiban baliho ini, usai adanya rapat koordinasi dengan warga. Mereka resah dan keberatan atas keberadaan baliho Samsudin," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3/2024) sore.

Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Malang Fokus Bina 273 KIM untuk Kualitas yang Lebih Baik

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk melakukan penurunan baliho sesuai dengan aspirasi warga. "Setelah dimusyawarahkan dan disepakati untuk diturunkan. Kami cek juga ke Dinas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata baliho-baliho itu tidak berizin," tambahnya.

Salah satu baliho yang dicopot adalah yang terpasang di dinding luar bangunan padepokan milik Samsudin, sementara dua lainnya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung. Ketiga baliho tersebut memajang gambar Samsudin dengan teks "Gus Samsudin Jadab" dan gambar ulama dengan teks "KH Syaikhuddin Rohman".

Proses pencopotan baliho dilakukan dengan pengawalan dari sejumlah personel kepolisian. Agus menjelaskan bahwa warga khawatir keberadaan baliho tersebut akan mengundang orang dari luar daerah untuk datang ke Pondok Pesantren Nuswantoro yang merupakan milik Samsudin. Hal ini terjadi sementara Samsudin sendiri saat ini berada di tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga : Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU, 8 Partai Politik di Jember Pilih Tanda Tangan Keberatan

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin sebagai tersangka terkait unggahan konten video "tukar pasangan" di kanal YouTube miliknya. Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun.


Topik

Peristiwa Gus Samsudin video viral tukar pasangan penistaan agama Polda Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni