free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPUPRPKP Cari Solusi Pola Penyusunan RTH di Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Mar - 2024, 02:33

Placeholder
Suasana focus group discussion (FGD) strategi pemenuhan pola ruang terbuka hijau (RTH) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar focus group discussion (FGD) strategi pemenuhan pola ruang terbuka hijau (RTH). Diskusi itu menghadirkan pemateri dari Kementerian ATR/BPN.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam hal ini ikut membuka kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kota Malang. Dan pihaknya mengaku akan mensosialisasikan terkait luasan RTH yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga : Puncak HPN, PWI Tuban Diskusi Bareng Dewan Pers dan Kades

“Kita kan sudah ditetapkan RTRW nya, dari situ memberikan arahan dan kebijakan untuk memberikan luasan terhadap RTH yang ada di Kota Malang yakni 20 persen. Tindak lanjut dari RTRW itu harus di RTDR (rencana detail tata ruang). Kami juga harus ploting terkait luasan yang ada. Terkait luasan ini kan ada beberapa yang statusnya milik orang lain. Nah, ini ada tahapan-tahapan yang akan kami sosialisasikan supaya nanti tidak ada yang salah,” kata Wahyu Hidayat, Rabu (6/3/2024).

Sementara itu Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa RTH di Kota Malang minimal 30 persen. Secara rinci, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Hal itu juga sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang.

“Saat ini yang sudah dimiliki RTH publik sudah terpenuhi sesuai RTRW, hanya saja didalam komposisi RTH itu ada lahan milik pemerintah dan lahan milik pribadi perorangan, baik itu yang SHM maupun SHGB,” kata Dandung.

Namun, Dandung menjelaskan bahwa sejumlah masyarakat yang lahannya masuk dalam lahan RTH merasa keberatan. Sebab, jika masuk dalam lahan RTH tidak akan bisa didirikan bangunan.

“Tentunya dari beberapa masyarakat kami menerima dalam rangka menyusun RDTR ini dari yang sudah di plot di RTRW terdapat lahan milik masyarakat pribadi yang statusnya RTH, itu dari masyarakat merasa keberatan kalau lahannya menjadi lahan RTH, karena tidak bisa dibangun,” beber Dandung.

Baca Juga : Visi dan Misi RPJPD Banyuwangi Tahun 2025-2045 Banyuwangi: Harmoni, Maju dan Berkelanjutan

Oleh karena itu, pihaknya melakukan FGD dengan mendatangkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN. Disitu, DPUPRPKP Kota Malang ingin mendapatkan solusi terkait pola penyusunan RTH dalam RDTR Kota Malang.

“Sehingga juga harus mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat, karena pada hakekatnya RTRW ataupun RDTR disusun untuk melayani masyarakat. Dan saat ini masyarakat ingin kebijakan dari pemerintah agar ruang mereka dapat didirikan bangunan,” tukas Dandung.


Topik

Pemerintahan DPUPRPKP Kota Malang wahyu hidayat Dandung Djulharjanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan