JATIMTIMES - Pembahasan pembubaran Pabrik Gula Kigumas terus dikebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama DPRD Kabupaten Malang. Sementara itu, pada hari ini, Rabu (6/3/2024) pembubaran Pabrik Gula Kigumas telah dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Sebagaimana diberitakan, agenda rapat paripurna membahas mengenai penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Malang, terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Malang. Termasuk berkaitan dengan Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
Baca Juga : Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kewajiban dan Hikmahnya di Bulan Ramadan
"Kigumas inikan menjadi PR bagi kita semuanya, Alhamdulillah tahun ini ada kesepakatan antara DPRD dengan eksekutif untuk kita cabut supaya tidak berlarut-larut," ungkap Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, saat ditemui usai menghadiri agenda yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (6/3/2024).
Didik menyebut, pembahasan pembubaran Pabrik Gula Kigumas yang berlangsung pada hari ini, nantinya akan dikonsultasikan dengan sejumlah pihak yang berkaitan. "Di saat nanti ada percepatan, insyaa Allah clear. Maka ke depan tidak ada lagi problematika terhadap problem klasik yang terus menerus tidak selesai," imbuhnya.
Beberapa pihak yang nantinya akan diajak rembuk bareng tersebut, dijelaskan Didik, di antaranya adalah pihak koperasi selaku pemilik lahan berdirinya Pabrik Gula Kigumas. "Setelah pencabutan kan selesai, maka nanti tinggal kita komunikasikan yang diantaranya dengan koperasi, kemudian yang kita ajak kerjasama penyertaan modal dan sebagainya. Maka selesai sudah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Malang HM. Sanusi telah menyampaikan Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat atau Pabrik Gula Kigumas. Penyampaian Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada 10 Januari 2024.
Dalam pemaparannya, Sanusi menyebut di tahun 2003 Pemkab Malang membentuk Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003. Yakni sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2014.
Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat didirikan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi petani tebu. Tanpa terkecuali sebagai salah satu upaya optimalisasi sumber Pendapatan Daerah.
Namun, sejak tahun 2010 Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat tersebut secara teknis telah beku operasi. Pemerintah sempat melakukan berbagai upaya pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha terhadap Pabrik Gula Kigumas tersebut. Namun tetap tidak membawa perubahan yang signifikan.
Baca Juga : Peningkatan Pelayanan Kesehatan Jadi Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang
Lantaran tidak adanya kontribusi dari Pabrik Gula Kigumas, maka telah terbit Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang. Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 21 Desember 2023.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, Sanusi akhirnya menyatakan jika Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dibubarkan. Guna memberikan kepastian hukum terhadap pembubaran tersebut, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
"Terkait aset-asetnya, itu lokasinya berada di tanah miliknya koperasi. Termasuk mesin dan sebagainya. Maka nanti tentunya itu mesti langsung kita perhitungkan," pungkas Didik.
Sekedar informasi, Pabrik Gula Kigumas milik Pemkab Malang tersebut dibangun di atas lahan seluas 11 ribu meter persegi. Lahan tersebut milik KUD Gondanglegi yang ada di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.