JATIMTIMES - Peningkatan pelayanan kesehatan menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sektor kesehatan itulah yang juga menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung pada Rabu (6/3/2024).
Penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Malang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Malang, menjadi salah satu poin yang dibahas dalam agenda yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut.
Baca Juga : Hasil Sementara Jumlah Perolehan Kursi Pileg DPRD Kabupaten Malang
Yakni berkaitan dengan pencabutan atas peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pelayanan perizinan di bidang kesehatan.
"Kita kan sudah punya DPMPTSP
(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sedangkan pencabutan Perda ini bertujuan supaya lebih terarah, terpusat menjadi satu. Harapannya layanan perizinan itu bisa terkontrol melalui sistem maupun teknis," ungkap Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (6/3/2024).
Didik menambahkan, sebelumnya telah ada perubahan pendelegasian wewenang bupati di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diberikan kepada DPMPTSP. Yakni berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah.
Sementara itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan pada bidang kesehatan di Kabupaten Malang. Maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015, tentang pelayanan perizinan di bidang kesehatan.
Di sisi lain, Pemkab Malang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Malang (Perbup) Nomor 197 Tahun 2021. Yakni sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2023, tentang pendelegasian kewenangan Bupati Malang di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.
"Salah satu sektor pelayanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada DPMPTSP Kabupaten Malang adalah pelayanan perizinan pada sektor kesehatan," ungkapnya.
Didik menambahkan, secara garis besar pencabutan Perda Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelayanan perizinan dibidang kesehatan tersebut, memiliki beberapa tujuan utama. Yakni mulai dari memberikan perlindungan kepada pasien; perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat; mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan; hingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, fasilitas dan tenaga di bidang kesehatan.
Baca Juga : PDIP Diproyeksikan Rebut 13 Kursi, Pendatang Baru Turut Isi Kursi DPRD Kabupaten Malang
Selain itu, pencabutan Perda yang hari ini dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut, juga ditujukan untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan; memberikan landasan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga maupun fasilitas pelayanan di bidang kesehatan; hingga mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang kesehatan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Atas pertimbangan itulah, dijelaskan Didik, Pemkab Malang pada prinsipnya sependapat dengan harapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang. "Sehingga pelayanan perizinan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan dengan optimal, tidak tumpang tindih, dan dapat lebih memudahkan," ujarnya.
Didik menyebut, apabila yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut dapat terealisasi. Maka akses untuk memperoleh pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Malang bisa semakin luas.
"Sehingga kami, Pak Bupati maupun saya (Wabup Malang) itu bisa kontrol untuk kemudian memenuhi peraturan yang ada diatasnya," pungkasnya.