free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kewajiban dan Hikmahnya di Bulan Ramadan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Mar - 2024, 00:22

Placeholder
Ilustrasi zakat. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Umat Islam memiliki lima rukun Islam. Syahadat, sholat, zakat, puasa dan pergi haji bila mampu. Pada bulan Ramadan, selain berpuasa, umat Islam juga harus membayar zakat.

Zakat dimaknai sebagai bentuk dari kepedulian untuk orang-orang yang kurang mampu. Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkatan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu.

Baca Juga : Pemkot Luncurkan Logo HUT Ke-110 Kota Malang

Umumnya, ada dua jenis zakat yang harus dibayar pada bulan Ramadan yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, ada juga zakat penghasilan yang bisa ditunaikan setiap bulan atau dibayar per tahun. Jika kamu masih bingung bagaimana perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, atau bagaimana cara menghitung dan membayar zakat, berikut penjelasannya yang telah dilansir dari berbagai sumber.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki.

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Tujuan Membayar Zakat Fitrah

Agar lebih memaknai, ada baiknya kita paham untuk apa membayar zakat fitrah ini dilakukan. Berikut ini penjelasannya.

1. Mensucikan Diri

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.

Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas, seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan.

2. Pelengkap Ibadah Puasa di Bulan Ramadan

Zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam, dapat menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.

3. Bentuk Kepedulian Kepada 8 Golongan Penerima Zakat

Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan penerima zakat. Diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.

Dengan membayar zakat fitrah, Anda membagi rezeki yang diperoleh dengan yang membutuhkan dan memiliki hak terhadap rezeki tersebut. Oleh karena itu, fakir miskin dapat menjalani Idul Fitri dan dapat merayakan Idul Fitri sebagai hari kebahagiaan.

Syarat menunaikan zakat fitrah

Syarat wajib

  • Beragama Islam dan Merdeka
  • Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya

Ketentuan tidak wajib membayar zakat fitrah

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Waktu pembayaran zakat fitrah

  • Waktu harus: Ketentuan waktu ini merupakan sebuah anjuran yang baik agar Anda tidak lupa atau terlewat menunaikan zakat fitrah. Waktu harus bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
  • Waktu wajib: Selanjutnya ada waktu wajib. Sesuai dengan namanya, wajib bagi Anda untuk segera menunaikan zakat fitrah setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
  • Waktu afdhal: Setelah waktu wajib, ada ketentuan waktu afdhal. Dalam ketentuan waktu ini, penting bagi Anda untuk menunaikan zakat setelah melaksanakan salat subuh pada hari akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan salat idul fitri
  • Waktu makruh: Zakat fitrah akan jadi makruh hukumnya jika Anda menunaikannya setelah melaksanakan salat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari
  • Waktu haram: Zakat yang akan Anda berikan akan haram hukumnya jika ditunaikan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri

Jenis dan nominal zakat fitrah

Umumnya, jenis zakat yang perlu dikeluarkan harus disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang berlaku. Untuk Indonesia sendiri, jenis makanan pokok yang perlu ditunaikan adalah beras. Setiap umat muslim, mulai dari balita hingga orang dewasa punya kewajiban membayar zakat fitrah dengan kadar 3.5 liter atau 2.5 kg beras. Namun ketentuan pemberian beras tersebut pun bisa diganti dengan uang. Baznas selaku penyelenggara dan pengawas zakat di Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru terkait nominal uang yang perlu dikeluarkan saat zakat fitrah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per orangnya. 

Niat Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Doa Membayar Zakat Fitrah

Baca Juga : Pemilu 2024 Ngawi Aman, Polres Kawal Hasil Rekap ke KPU Provinsi Jatim

Melansir laman MUI, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan saat membayar zakat seseorang baiknya membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Doa Menerima Zakat Fitrah

Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa ini saat menerima zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja'alahu laka thahuuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu." (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).

Pengertian Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat harta. Harta adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah, dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut misalnya rumah, mobil, hewan ternak emas, perak dan lain-lain.

Syarat Kekayaan yang Wajib di Zakatkan

Berikut adalah syarat kekayaan yang wajib dizakatkan:

  • Milik sepenuhnya. Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya berada dalam kekuasan seseorang tersebut. Harta milik sepenuhnya tentunya juga harus memiliki manfaat secara penuh. Harta tersebut didapatkan dengan cara halal atau menurut syariat islam seperti, warisan, usaha, pemberian orang lain dengan cara yang hala. Jika harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka harta tersebut tidak bisa dizakatkan.
  • Berkembang. harta yang dimiliki bisa berkembang atau bertambah
  • Cukup Nisab. Harta yang dimiliki mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat mal. Harta yang tidak mencukupi nisab tidak wajib untuk dizakatkan.
  • Lebih dari Kebutuhan Pokok. Seseorang tentunya memiliki jumlah minimal untuk kebutuhan pokok sehari-hari termasuk juga untuk anggota keluarganya. Apabila kebutuhan pokok tersebut tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan. Kebutuhan pokok seperti, makanan sehari-hari, pakaian, rumah dan sebagainya.
  • Terbebas dari hutang. Jika seseorang memiliki hutang yang besar, dan hartanya tidak mencukupi nisab, maka harta tersebut tidak perlu untuk dizakatkan.
  • Berumur Satu Tahun. Harta yang dimiliki oleh seseorang, jika sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk dizakatkan. Harta yang berlaku adalah hewan ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian seperti sayur dan buah-buahan tidak termasuk.

Harta Yang Wajib di Zakatkan

Emas dan Perak

Emas dan perak juga dijadikan alat tukar yang berlaku dari masa ke masa. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang berkembang. Segala bentuk penyimpanan seperti cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya juga termasuk dalam kategori emas dan perak. Harta kekayaan lain yang termasuk dalam kategori emas adalah rumah, tanah, kendaraan, villa dan lain-lain.

Binatang Ternak

Binatang ternak yang wajib untuk dizakatkan meliputi hewan-hewan besar seperti sapi, kambing, kerbau, unta, ayam, burung.

Hasil Pertanian dan buah-buahan

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis. Contoh dari hasil pertanian adalah umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain-lain. Batas atau nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq (setara dengan 653kg).

Artinya jika hasil pertanian melebihi 653 kg, berarti wajib membayar zakat.

Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang digunakan dalam jual-beli dalam berbagai jenisnya.Contohnya alat-alat, makanan, perhiasan, pakaian. Perniagaan yang dilakukan bisa melalui perorangan sampai perusahaan besar.

Rikaz

Rikaz adalah harta yang sudah terpendam lama sejak zaman dahulu contohnya seperti harta karun. Harta rikaz yang ditemukan tentunya tidak boleh berpemilik, baru boleh dizakatkan. Besar zakat Rikaz adalah 20%.

Hasil Profesi

Bagi seorang karyawan yang menghasilkan duit melalui bekerja juga wajib membayar zakat jika memenuhi nisab zakat. Nisab zakat seorang pegawai swasta adalah 522 kilogram beras, besar zakatnya adalah 2,5 persen.

Jadi misalkan harga beras setiap kilogramnya adalah Rp 8.000 maka besar 522 kilogram adalah Rp 4.176.000. Maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% x Rp 4.176.000 = Rp 104.400

Tabungan

Nisab zakat tabungan adalah sebesar 85 gr emas. Jika memiliki tabungan dalam satu tahun senilai 85 gr emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

Cara Menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan adalah dengan mencari tahu berapa besar nisab yang ditentukan. Besaran nisab untuk zakat mal adalah 85 gram emas. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2.5%. Cara menghitungnya yaitu:

2.5% X jumlah harta yang sudah dimiliki selama setahun.

Bacaan Niat Zakat Mal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Bacaan latin : Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali'an nafsi fardan lillahi ta'ala

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta'ala."

Bacaan Doa Setelah Memberikan Zakat

Setelah memberikan zakat, alangkah baik bila membaca doa berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Bacaan latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."


Topik

Agama Ramadan zakat zakat fitrah zakat mal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni