free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim 2024 Kembali Digelar?  Cek Jadwalnya di Sini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

06 - Mar - 2024, 14:32

Placeholder
Ilustrasi pajak. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sering mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tahun lalu, pemutihan bahkan diselenggarakan sebanyak dua kali.

Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat sekaligus mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tujuannya,  meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga : Kembali Tertunda, KPU Jember Tambah Sehari Tuntaskan Rekapitulasi Kabupaten

Lalu kapan di Jawa Timur kembali diselenggarakan pemutihan pajak kendaraan? Sebelum itu, kita simak terlebih dahulu maksud pemutihan pajak kendaraan itu apa.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Melansir laman Fakultas Hukum UMSU, pemutihan pajak adalah langkah kebijakan yang diberikan pemerintah kepada warga negara guna mempermudah proses pembayaran pajak. Pemutihan pajak kendaraan melibatkan tindakan menghapus sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak terkait kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak tidak berlangsung secara terus-menerus. Pemerintah menyelenggarakannya pada periode waktu tertentu. Sebab, prinsip dasar dari pemutihan pajak adalah memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.

Tahun lalu, Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak dua kali dalam setahun. Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat wajib pajak, tapi juga meningkatkan pendapatan daerah.

Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak, sementara keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan. Kehadiran program ini pun dapat membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Artinya, jika pemilik kendaraan tersebut mengikuti pemutihan pajak kendaraan, maka ia tidak diwajibkan membayar denda yang membengkak saat telat bayar pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak ini. Namun hingga saat ini, Pemprov Jawa Timur belum mengumumkan mengenai jadwal serta syarat yang dibutuhkan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024.

Meski begitu, syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya tidak jauh berbeda setiap tahun. Sehingga jika mengacu pada tahun lalu, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemprov Jawa Timur.

1. Perpanjangan STNK Tahunan

1. STNK asli

2. Identitas diri asli (KTP, SIM, Passport, dan Kartu Keluarga)

3. Domisili (khusus nama PT)

4. Surat kuasa (yang dikuasakan)

2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

1. STNK asli

2. BPKB asli

3. KTP asli

4. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

5. Surat kuasa (yang dikuasakan)

3. Bea Balik Nama

1. STNK asli

2. BPKB asli

3. KTP asli

4. Kuitansi jual beli yang bermaterai

5. Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)

6. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

7. Surat kuasa (yang dikuasakan)

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk fisik asli, serta fotokopi satu kali untuk perpanjangan STNK dan tiga kali untuk Bea Balik Nama. Khusus kendaraan roda empat diharapkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024

Baca Juga : 5 Negara yang Tidak Memiliki Hari Kemerdekaan, Ada Tetangga Indonesia

Seperti yang telah disebutkan di atas, hingga artikel ini ditulis, Pemprov Jatim belum mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024. Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi diselenggarakan sebanyak dua kali.

Tahun lalu, pemutihan pajak kendaraan di Jatim diselenggarakan pada awal tahun dan pertengahan tahun. Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Jawa Timur pada 2023, dilansir dari laman Bakorwil Bojonegoro.

Periode Pertama: 14 April-14 Juli

Periode Kedua: 1 Agustus-31 Oktober.


Topik

Serba Serbi Pemutihan pajak kendaraan Pemprov Jatim pajak kendaraan Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy