JATIMTIMES - Proses rekapitulasi suara KPU Jember, yang sedianya tadi malam Selasa (5/3/2024) 12.00 tuntas 100 persen setelah tertunda 2 hari dari yang dijadwalkan, akhirnya kembali tertunda. Hal ini terjadi setelah KPU Jember belum menyelesaikan penghitungan rekapitulasi untuk Kecamatan Sumberbaru, seperti yang direkomendasikan Bawaslu Jember.
Dari pantauan media ini, rekapitulasi yang dilakukan KPU Jember pada Selasa siang hingga dini hari hanya untuk rekapitulasi ulang penghitungan suara DPRD kabupaten untuk Kecamatan Sumberbaru.
Baca Juga : 6 Maret, Hujan Berpotensi Hampir Merata di Wilayah Jatim
Sedangkan keberatan ditujukan terhadap rekapitulasi suara DPR RI dari PAN dan PPP untuk Kecamatan Sumberbaru.
Banyak pihak yang menuding, lamanya rekapitulasi suara DPRD kabupaten untuk Kecamatan Sumberbaru seperti ada kesengajaan dari penyelenggara pemilu. Sebab, protes PAN dan PPP untuk suara DPR RI tidak dibacakan dengan alasan waktu yang terbatas.
"Sampai malam ini, surat keberatan yang kami layangkan sejak Senin pagi belum ada rekomendasi sama sekali yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Pihak KPU dan Bawaslu juga belum menentukan terkait permintaan kami agar KPU melakukan mediasi dan menyandingkan C hasil dengan D hasil. Kami menduga ada permainan antara penyelenggara pemilu di Jember dengan partai tertentu," ujar Ahmad Khoirul Farid, kuasa hukum PPP.
Hal yang sama juga disampaikan oleh PAN melalui saksinya. PAN menuding pihak penyelenggara pemilu seperti sengaja mengabaikan protes yang dilayangkan oleh partainya. "Ini seperti ada kesengajaan dari KPU maupun Bawaslu Jember dengan tidak menampung keberatan dan protes yang kami layangkan. Sepertinya ada pesanan dari partai tertentu agar tidak memproses keberatan kami, " ujar Khaidir Windu Setiaji dari PAN.
Sementara, Ketua KPU Jember M. Syai'in ditemui di sela-sela skorsing penghitungan untuk Kecamatan Sumberbaru pada Rabu (6/3/2024) dini hari terkait kembali tertundanya pengiriman hasil rekapitulasi Kabupaten Jember menyatakan bahwa pohaknya membutuhkan tambahan waktu 1 hari untuk menyelesaikan rekapitulasi yang tinggal 1 kecamatan.
"Kemarin kami sudah komunikasi dengan KPU Jatim terkait tertundanya kembali pengiriman hasil rekapitulasi untuk Kabupaten Jember. Ada aturan yang memperbolehkan kami menunda 1 hari lagi karena memang ada hal yang menyebabkan tertundanya pengiriman," ujar Syai'in.
Baca Juga : Catatan Bawaslu Kabupaten Malang: KPPS Kelelahan Bikin Kesalahan Input Rekapitulasi
Ketika disinggung mengenai tudingan PPP dan PAN jika ada kesengajaan dari KPU maupun Bawaslu Jember 'bermain' dengan partai tertentu, Syai'in menyampaikan bahwa belum adanya mediasi maupun merespons tuntutan dari kedua partai tersebut semata-mata karena pihaknya masih menyelesaikan proses hitung rekap ulang untuk suara DPRD kabupaten. Selain itu, KPU belum menerima rekomendasi dari Bawaslu.
"Kalau soal keberatan dan tuntutan penyandingan data C hasil dan D hasil untuk suara DPR RI, kami belum bisa memberikan jawaban saat ini. Selain belum ada rekomendasi dari Bawaslu, kami juga fokus menyelesaikan hitung rekap bilang suara DPRD kabupaten. Mengenai tanggapan keberatan kedua partai, ya kita lihat besok saja," pungkas Syai'in.