free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Dorong Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Segera Ditindaklanjuti

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

04 - Mar - 2024, 22:39

Loading Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika bersama Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyambut baik atas tindaklanjut pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal tersebut juga dibahas dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (4/3/2024). 

Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mendorong agar progress yang sudah bagus ini, tetap menjadi perhatian bagi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang untuk melakukan langkah lanjutan. 

Baca Juga : Muspika Singosari Sambat Sulit Ajukan Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang

"Jadi saya harapkan Kepala Dinas Perpustakaan segera mengajukan apa saja yang dibutuhkan di lapangan," ujar Made, Senin (4/3/2024). 

Menurutnya, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan kebutuhan penyusunan peraturan wali kota (Perwal). Sebagai bentuk aturan atau regulasi turunan dari Perda yang tengah dalam proses pembahasan. 

"Khusus perda (penyelenggaraan perpustakaan) ini kami bersyukur untuk perda anggaran perpustakaan ini sudah terlaksana. Karena Perda itu masih rumah besar jadi belum bisa diterapkan langsung, harus ada perwalnya," terang Made. 

Made menjelaskan, bahwa Ranperda itu dimaksudkan agar penyelenggaraan perpustakaan di Kota Malang lebih administratif. Juga untuk menginventarisir buku-buku untuk diarsipkan sesuai kebutuhan dan peruntukannya. 

"Hal ini bagaimana perpustakaan ada di tingkat bawah. Buku-buku yang yang tidak digunakan sudah kami hibahkan saja pada masyarakat dan semua sudah di digitalisasi," jelas Made. 

Selain itu juga akan disinkronkan dengan keberadaan Depo Arsip Kota Malang yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu. Yang juga digunakan untuk memilah antara arsip yang statis dan arsip dinamis. 

Baca Juga : Akses Internet di Kabupaten Malang Sudah Merata di 33 Kecamatan

"Artinya nanti ada yang namanya depo arsip. Depo arsip nanti ada dua, arsip yang sifatnya statis dan arsip yang sifatnya dinamis," imbuh Made. 

Untuk yang arsip statis, menurutnya juga akan terdokumentasi dengan baik. Bahkan hingga di tingkat wilayah RW ataupun kelurahan setempat yang telah memiliki perpustakaan secara mandiri. 

"Itu akan dibina bahkan APBD harus hadir di situ. Dalam perda ini ada pembiayaan yang diperbolehkan oleh APBD  untuk masuk disitu, jadi bagian dari pembinaan," kata Made. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---