JATIMTIMES - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Kota Malang mulai digelar, Minggu (3/2/2024) di Harris Hotel & Conventions Malang. Rapat pleno itu baru dilaksanakan usai KPU Kota Malang menerima penghitungan suara secara lengkap dari kelima kecamatan di Kota Malang pada Jum'at (1/2/2024) lalu.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari lima kecamatan. Rencananya, pihaknya akan menggelar selama seharian penuh.
Baca Juga : Buntut Penganiayaan Siswa, Sekolah Segera Lakukan Pembinaan Klasikal kepada Seluruh Siswa
“Kami laksanakan mulai pagi sampai 5 kecamatan tuntas,” ujar Aminah Asminingtyas, saat ditemui awak media disela kegiatan.
Dalam pelaksanaannya sejak pagi pukul 10.00 WIB, ada sejumlah hal terjadi. Salah satunya ada dua saksi calon legislatif (caleg) yang diusir oleh KPU Kota Malang, karena tak memenuhi ketentuan.
Pertama, yakni saksi caleg dari PDI Perjuangan yang diminta oleh KPU Kota Malang keluar dari ruangan. Usut punya usut, saksi caleg itu tak memiliki surat resmi pendelegasian atau surat mandat dari partai. Bahkan di dalam rapat juga sudah ada dua saksi dari PDI Perjuangan yang sudah hadir.
“Tadi kami kaget kok bisa masuk. Kami berikan pengertian bahwa yang bisa mengikuti forum pleno rapat terbuka adalah saksi sesuai aturan yang sudah kita sampaikan di awal,” ungkap Aminah.
Aminah pun mengakui hal ini merupakan kelalaian dari petugas registrasi KPU Kota Malang. Sebab, sejak awal sudah diputuskan siapa yang didelegasikan untuk hadir sebagai saksi serta harus menyertakan surat delegasi resmi yang diserahkan kepada KPU Kota Malang.
“Mungkin kelalaian dari teman registrasi. Jadi atas nama parpol (partai politik) mendelegasikan kepada siapa. Maksimal dua saksi, tapi yang boleh masuk hanya satu,” beber Aminah.
Kedua, saksi dari caleg DPD yang juga diminta keluar ruangan rapat pleno oleh KPU Kota Malang. Sebab, ia hanya menyertakan surat delegasi dalam bentuk soft file kepada KPU Kota Malang.
Baca Juga : Polisi Periksa Tiga Siswa Terkait Kasus Penganiayaan di Janti Barat Kota Malang
“Mandat itu memang surat resmi yang autentifikasinya melalui tanda tangan dan stempel basah dari partai,” tegas Aminah.
Namun, untuk saksi caleg salah satu DPD ini diminta untuk memenuhi kembali surat resmi delegasi sesuai aturan agar bisa mengikuti forum rapat pleno. “Kita juga tanya ke Bawaslu apa bisa dibenarkan. Karena tidak ada, maka kami sampaikan saksi yang hadir tadi mohon maaf untuk melengkapi sesuai ketentuan,” imbuh Aminah.
Di sisi lain, ada juga sejumlah keberatan dari para saksi atas hasil yang disampaikan oleh KPU Kota Malang. Hal ini langsung ditindak oleh KPU Kota Malang dengan menyertakan form D hasil tingkat kecamatan yang dipegang, lalu dicocokkan kembali.
“Kalau tidak ada kecocokan, maka itu bisa dilakukan pembetulan berpedoman dengan form D hasil dari kecamatan,” ucap Aminah.
Sebagai informasi, untuk hasil suara di Kecamatan Lowokwaru sudah terselesaikan pertama saat dibukanya rapat pleno. Kini, KPU Kota Malang masih terus berproses untuk menghitung suara empat kecamatan lainnya, yakni Klojen, Sukun, Blimbing dan Kedungkandang.