JATIMTIMES - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan terdapat tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yang rawan terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ketika momentum tahun politik berlangsung.
Asisten Komisioner II Bidang Pengawasan, Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku KASN Farhan Abdi Utama menyampaikan, sebanyak tujuh OPD yang rawan terjadi pelanggaran netralitas ASN tersebut berdasarkan temuan dari kasus yang ditangani oleh KASN.
Tujuh OPD tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendapatan Daerah, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Farhan pun membeberkan beberapa temuan yang telah ditangani oleh KASN di tujuh OPD yang rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Pertama untuk Dinas Pendidikan, biasanya kepala dinas atau kepala bidang atau kepala subbidang mengarahkan kepala sekolah atau guru untuk mengarahkan para siswa dan wali murid untuk mendukung atau memilih calon tertentu.
"Selain itu, kepala sekolah mengarahkan para guru ASN dan atau honorer untuk mendukung atau memilih calon tertentu," ujar Farhan saat memaparkan materi.
Kemudian kedua untuk Dinas Kesehatan. Berdasarkan temuan yang dimiliki KASN, kepala dinas, kepala bidang, kepala sub bidang, mengarahkan para dokter atau perawat untuk mengarahkan masyarakat yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit atau puskesmas untuk mendukung atau memilih calon tertentu.
"Misalnya ada dokter gigi pas melayani pasiennya, itu mengajak pilih calon ini ya. Jadi waktu nyabut gigi sambil ngomong gitu. Tapi itu hanya perumpamaan," ucap Farhan.
Selanjutnya ketiga untuk Dinas Sosial. Farhan mengungkapkan, di Dinas Sosial rawan pelanggaran netralitas ASN. Jadi kepala dinas atau kepala bidang atau kepala sub bidang mengarahkan jajarannya untuk mengarahkan para masyarakat penerima bantuan sosial untuk mendukung atau memilih calon tertentu.
"Selain itu, ASN memasang stiker atau spanduk salah satu calon atau partai politik pada saat pembagian bantuan sosial dan menyampaikan seolah-olah bantuan sosial adalah bantuan pribadi dari para calon," ungkap Farhan.
Keempat ada Dinas Pekerjaan Umum. Menurut Farhan, di Dinas Pekerjaan Umum tersebut, kepala dinas atau kepala bidang atau kepala subbidang mengarahkan pihak ketiga penerima proyek pemerintah untuk mengerahkan dana dan sumber daya yang dimiliki untuk memenangkan salah satu calon tertentu.
"Lalu pemilihan pembangunan fisik daerah tidak berdasarkan prioritas daerah akan tetapi berdasarkan kepentingan elektoral salah satu calon tertentu," kata Farhan.
Selanjutnya ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menjadi OPD kelima dengan tingkat kerawanan netralitas ASN. Dalam temuan KASN di DPMD, kepala dinas atau kepala bidang atau kepala sub bidang mengarahkan para kepala desa untuk mengarahkan masyarakat mendukung atau memilih calon tertentu.
"Pemilihan pembangunan desa yang tidak berdasarkan prioritas daerah akan tetapi berdasarkan kepentingan elektoral salah satu calon tertentu," kata Farhan.
Terakhir, untuk Dinas Pendapatan Daerah dan DPMPTSP, KASN menemukan bahwa kepala dinas atau kepala bidang atau kepala sub bidang mengarahkan para ASN untuk mengarahkan para pelaku usaha atau UMKM untuk mendukung atau memilih calon tertentu.
"Pemberian pelayanan yang berbeda kepada pelaku usaha atau UMKM yang mendukung dipercepat dan yang tidak mendukung salah satu calon tertentu diperlambat," ujar Farhan.
Pihaknya pun meminta kepada jajaran pimpinan daerah dapat mengawasi netralitas ASN di OPD Pemkab Malang. Secara khusus pengawasan lebih dapat dilakukan kepada tujuh OPD tersebut.