JATIMTIMES - Tilang elektronik E-TLE akan berlaku selama Operasi Keselamatan Semeru 2024. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari pada 4 hingga 17 Maret 2024.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan bahwa operasi tersebut digelar dengan sasaran untuk menekan angka fatalitas kecelakaan. Selain itu, juga untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga : Perjanjian Giyanti: Dari Peperangan ke Damai, Mangkubumi Menguatkan Kedudukan sebagai Sultan Yogyakarta
Sebagai informasi, selama periode Januari hingga Februari 2024, tercatat ada 36 kejadian laka lantas di Kota Malang. Di situ, jumlah korban meninggal dunia mencapai 5 orang.
“Dalam operasi ini, kami mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan upaya penindakan atau represif. Jadi, sebanyak 40 persen preemtif dan 40 persen preventif, sisanya adalah penindakan,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota yang akrab disapa Aris itu.
Ada sejumlah poin pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024. Di antaranya adalah kendaraan bermotor roda empat yang dioperasikan mengangkut penumpang umum atau taksi gelap. Kemudian, kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM ataupun STNK), kendaraan angkutan umum dan barang bukti yang tidak layak jalan.
Selanjutnya, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong) serta tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan, seperti spion serta lampu. Dan juga kendaraan dengan bak terbuka yang mengangkut orang.
Selain itu, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tidak sesuai peruntukan. Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor (nopol) tidak standar.
Aris juga menjelaskan untuk penindakan pelanggaran dan tilang selama Operasi Keselamatan Semeru 2024 dilakukan menggunakan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Hal itu akan dioptimalkan pada operasi rutin setiap tahun itu.
“Untuk penindakan dalam operasi ini, kami optimalkan penggunaan kamera E-TLE termasuk memasifkan penggunaan Teguran Presisi. Lalu untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, kami lakukan penindakan tilang manual,” jelas Aris.
Pada operasi kali ini, kamera E-TLE statis yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang secara resmi diresmikan. Kamera itu untuk merekam pelanggaran lalu lintas serta tilang elektronik.
Baca Juga : Jelang Ramadan 1445 H, Gus Reza Ajak Warga Ngawi Jaga Persatuan dan Kesatuan
“Terkait E-TLE statis, telah kami uji cobakan dan bisa merekam pelanggaran dari arah utara maupun selatan yang berada di titik tersebut. Selain itu, kami juga mengutamakan pelaksanaan E-TLE mobile (mobil INCAR),” terang Aris.
Perwira menengah (pamen) polisi berpangkat satu melati itu menambahkan bahwa pada apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 tersebut, juga digelar pembacaan Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas.
“Pembacaan deklarasi keselamatan berlalu lintas bersama unsur masyarakat seperti pelajar, mahasiswa, komunitas otomotif dan ojek online,” ucap Aris.
Mantan Wakasatlantas Polrestabes Surabaya itu meminta agar masyarakat mematuhi aturan serta untuk tertib berlalu lintas. Sehingga nantinya, fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas dapat menurun secara signifikan.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Karena keselamatan di jalan raya, bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari kepolisian saja, melainkan kebutuhan bersama untuk menjadikan Kota Malang aman, damai, kondusif, serta berkeselamatan,” tukas Aris.