JATIMTIMES - Proses Rekapitulasi ulang atas kecurangan pemilu di 6 desa yang ada di Kecamatan Sumberbaru Jember, terkait rekomendasi Bawaslu atas Laporan Caleg DPR RI dari Partaii Golkar yang mengindikasi adanya penggelembungan suara, berbuntut panjang dan merembet ke partai lain.
Dimana dalam proses rekapitulasi ulang, menyebabkan DPD Partai Gerindra ikut melaporkan Partai PAN, sehingga proses rekap kembali diulang, sayangnya dalam rekap ulang kembali, pihak penyelenggara tidak menghadirkan atau melakukan pemberitahuan kepada saksi atau DPD PAN Jember selalu pihak terlapor.
Baca Juga : Daftar Caleg Artis yang Gagal Jadi Anggota Dewan di Pemilu 2024
Hal ini yang akhirnya DPD PAN Jember melalui Heru Prastowo SH selaku kuasa hukum DPD PAN Jember, melayangkan surat keberatan atas rekapitulasi ulang kembali, tanpa melibatkan saksi PAN. "Kami melayangkan surat keberatan atas rekap ulang di Kecamatan Sumberbaru, dimana rekap tersebut pihak penyelenggara tidak melakukan pemberitahuan kepada kami, sehingga kami merasa dirugikan," ujar Heru.
Heru mendesak, agar rekapitulasi ulang tersebut dihentikan, selain itu, saat ini sudah proses rekap di KPU, seharusnya keberatan-keberatan tersebut dilakukan di tahapan rekap KPU, bukan di kecamatan.
"Perselisihan dengan rekap ulang saat proses rekap KPU Kabupaten berjalan, reka di tingkat PPK harus tuntas, semua perkara dibawa ke rekap KPU kabupaten, atau dibawa ke MK," jelas Heru.
Sementara Sanda Aditya Ketua Bawaslu Jember, saat dikonfirmasi di sela-aela proses rekapitulasi tingkat kabupaten menyatakan, bahwa, pihak Bawaslu tidak memberitahu partai lain, karena rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru hanya dilakukan untuk rekapitulasi hasil suara Partai Golkar tingkat DPR RI.
Baca Juga : Partai Gerindra Tuding Koleganya Curang, DPD PAN Jember Angkat Bicara
"Kami memang tidak mengundang lartai lain, karena rekomendasi yang kami berikan ke KPU, adalah rekapitulasi bilang di 111 TPS, hanya untuk perolehan suara Partai Golkar yang dilaporkan ke kami, dan saat ini masih proses rekapitulasi," ujar Sanda.
Sanda menyebut, jika ada Partai Gerindra yang ikut menyaksikan dan menemukan adanya perselisihan suara merembet di partai lain, ya bisa jadi ada atau tidak ada, yang jelas rekomendasi kami hanya melakukan rekap ulang untuk Partai Golkar saja, dan buka partai lain," pungkas Sanda. (*)