free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

DPD PAN Jember Sesalkan Rekap Ulang di Sumberbaru Tanpa Hadirkan Saksi Partainya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Mar - 2024, 22:25

Placeholder
Sanda Aditya Ketua Bawaslu Kabupaten Jember (foto: Moh. Ali Makrus/ JemberTIMES)

JATIMTIMES - Proses Rekapitulasi ulang atas kecurangan pemilu di 6 desa yang ada di Kecamatan Sumberbaru Jember, terkait rekomendasi Bawaslu atas Laporan Caleg DPR RI dari Partaii Golkar yang mengindikasi adanya penggelembungan suara, berbuntut panjang dan merembet ke partai lain.

Dimana dalam proses rekapitulasi ulang, menyebabkan DPD Partai Gerindra ikut melaporkan Partai PAN, sehingga proses rekap kembali diulang, sayangnya dalam rekap ulang kembali, pihak penyelenggara tidak menghadirkan atau melakukan pemberitahuan kepada saksi atau DPD PAN Jember selalu pihak terlapor. 

Baca Juga : Daftar Caleg Artis yang Gagal Jadi Anggota Dewan di Pemilu 2024

Hal ini yang akhirnya DPD PAN Jember melalui Heru Prastowo SH selaku kuasa hukum DPD PAN Jember, melayangkan surat keberatan atas rekapitulasi ulang kembali, tanpa melibatkan saksi PAN. "Kami melayangkan surat keberatan atas rekap ulang di Kecamatan Sumberbaru, dimana rekap tersebut pihak penyelenggara tidak melakukan pemberitahuan kepada kami, sehingga kami merasa dirugikan," ujar Heru. 

Heru mendesak, agar rekapitulasi ulang tersebut dihentikan, selain itu, saat ini sudah proses rekap di KPU, seharusnya keberatan-keberatan tersebut dilakukan di tahapan rekap KPU, bukan di kecamatan. 

"Perselisihan dengan rekap ulang saat proses rekap KPU Kabupaten berjalan, reka di tingkat PPK harus tuntas, semua perkara dibawa ke rekap KPU kabupaten, atau dibawa ke MK," jelas Heru. 

Sementara Sanda Aditya Ketua Bawaslu Jember, saat dikonfirmasi di sela-aela proses rekapitulasi tingkat kabupaten menyatakan, bahwa,  pihak Bawaslu tidak memberitahu partai lain, karena rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru hanya dilakukan untuk rekapitulasi hasil suara Partai Golkar tingkat DPR RI.

Baca Juga : Partai Gerindra Tuding Koleganya Curang, DPD PAN Jember Angkat Bicara

"Kami memang tidak mengundang lartai lain, karena rekomendasi yang kami berikan ke KPU, adalah rekapitulasi bilang di 111 TPS, hanya untuk perolehan suara Partai Golkar yang dilaporkan ke kami, dan saat ini masih proses rekapitulasi," ujar Sanda.

Sanda menyebut, jika ada Partai Gerindra yang ikut menyaksikan dan menemukan adanya perselisihan suara merembet di partai lain, ya bisa jadi ada atau tidak ada, yang jelas rekomendasi kami hanya melakukan rekap ulang untuk Partai Golkar saja, dan buka partai lain," pungkas Sanda. (*) 


Topik

Politik Partai Golkar pemilu pemilu 2024 PAN jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni