JATIMTIMES - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mengambil alih kasus konten sesat "tukar pasangan" yang melibatkan Gus Samsudin dari Polres Blitar. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa Samsudin terkesan tidak konsisten terkait lokasi pembuatan konten tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan oleh Polres Blitar, Samsudin terbukti tidak berterus terang mengenai lokasi pembuatan konten "tukar pasangan" yang dibuatnya.
Baca Juga : Warga Situbondo Keluhkan Peminjaman Kendaraan Ambulans Puskesmas Panarukan
"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," ungkapnya.
Mengingat adanya ketidakpastian terkait lokasi pembuatan konten, kasus ini kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Sehingga, oleh karena itu, kecepatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," jelas Dirmanto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Samsudin, yang masih berstatus sebagai saksi. "Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB (barang bukti) yang disita, nanti akan disampaikan. (status) masih saksi ya," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan konten yang melenceng dari nilai-nilai keagamaan. Sebelumnya, Gus Samsudin membuat konten kontroversial tentang tukar pasangan suami istri, di mana dalam video tersebut terlihat seorang lelaki berpakaian kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan bercadar. Dalam video tersebut, lelaki tersebut mengklaim bahwa hukumnya pasangan suami istri dapat bertukar pasangan asalkan saling suka.
Baca Juga : Stabilkan Harga Bahan Pokok, DPRD Minta Pemprov Jatim Perbanyak Titik Operasi Pasar
Dengan terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang, diharapkan keadilan dapat tercapai dan nilai-nilai keagamaan dapat tetap terjaga.