JATIMTIMES - Video kontroversial yang diduga berisi ajaran sesat, di mana pasangan boleh bertukar pasangan dengan jaminan masuk surga oleh kyainya, telah memicu reaksi keras dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar.
Kemenag Kabupaten Blitar bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepolisian Resor Blitar (Polres Blitar) untuk menangani kasus konten video yang menyebarkan pesan kontroversial tersebut.
Baca Juga : BUMN Tertua di Jatim, SIER Memasuki Usia Emas dengan Syukur dan Doa Bersama
Video berdurasi 33 menit itu diunggah pada tanggal 25 Februari 2024 di akun YouTube Mbah Den (Sariden), dengan judul ‘Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga’.
Baharudin, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti masalah tersebut. "Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton," ungkap Baharudin, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, Baharudin menjelaskan bahwa Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat. “Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran. Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak,” tambahnya.
Hal tersebut, lanjut Baharudin, menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar.
Kemenag Kabupaten Blitar telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mereka juga memberikan pembinaan kepada Samsudin, pemilik konten video tersebut.
Baca Juga : Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, 29 Februari
Baharudin juga menegaskan bahwa lembaga yang dikelola oleh Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022. “Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah proaktif dan sinergi antara Kemenag, MUI, dan Polres Blitar, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah dan stabilitas serta kedamaian di masyarakat dapat terjaga.