free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Banyuwangi Temukan Dugaan Pelanggaran di Beberapa Kecamatan

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

29 - Feb - 2024, 02:56

Placeholder
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale yang akrab disapa Ansel. (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan dugaan tindak kecurangan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di beberapa kecamatan di Banyuwangi.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale yang akrab disapa Ansel, dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain di Kecamatan Kalibaru. Yakni ada pemilih dari luar kabupaten yang dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga : Hadiri Penganugerahan Paritrana Award 2023, Pj. Gubernur Jatim Dorong Seluruh Stakeholder Wujudkan Universal Coverage Bagi Pekerja

Kemudian ada temuan pemilih dari Kecamatan Rogojampi memilih di Kalibaru tanpa menyerahkan form pindah pemilih.

“Di Kecamatan Songgon ada di salah satu TPS Desa Bedewang ada semacam kesalahan input lalu pengawas kita menyampaikan saran perbaikan untuk dilakukan penghitungan ulang,” ujar Ansel di Kantor Bawaslu Banyuwangi pada Rabu (28/2/2024).

Selanjutnya di Kecamatan Srono ada 2 TPS yang dilakukan penghitungan ulang. Kemudian temuan lain, ada pemilih DPT yang tidak sama di semua jenis pemilu PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD provinsi dan kabupaten, seperti yang terjadi di PPK Muncar dan Kecamatan Giri.

“Sesegera mungkin pengawas kami langsung memberikan saran perbaikan untuk pembetulan kesalahan administrasi itu sehingga tidak berdampak pada rekapitulasi tingkat kabupaten,” imbuh alumni Untag 45 Banyuwangi itu.

Ansel menambahkan, terkait temuan yang disertai laporan terjadi di kecamatan Kabat. Yakni ada dugaan pergeseran suara. Demikian pula dugaan yang terjadi di Kecamatan Glagah, ada laporan yang masuk ke Bawaslu Banyuwangi.

Di wilayah paling utara Banyuwangi, yaitu Kecamatan Wongsorejo  satu TPS dilakukan penghitungan ulang. "Jadi, dinamika di lapangan cukup dinamis sehingga penyelesaian cepat dan langsung di tempat yang kami lakukan hari ini,” tambah Ansel.

Baca Juga : Diberhentikan dari Militer 1998, Prabowo Malah Naik Pangkat Jenderal Bintang Empat, Kok Bisa?

Menghadapi rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dimulai hari Rabu (28/2/2024), Bawaslu Banyuwangi berusaha untuk melakukan koordinasi adanya dua laporan yang masuk.

”Apakah kita menghentikan dulu terhadap proses itu atau memang kita melakukan penyelesaian penanganan cepat terhadap dua laporan itu. Sampai hari ini kami belum melakukan rapat pleno untuk memutuskan melakukan penyelesaian cepat atau dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana mestinya dalam jangka waktu 7 hari paling cepat dan paling lama 14 hari,” ujar Ansel.

Dalam hitungan Bawaslu Banyuwangi, menurut Ansel, jangka waktu tujuh hari sudah melewati rekapitulasi tingkat kabupaten. "Terhadap keputusan kami kemudian misalkan terbukti PPK melakukan kesalahan,  apakah dilakukan perbaikan saat itu juga. Mekanisme ini yang tidak diatur di dalam norma rekapitulasi tingkat kabupaten. Kami mempertimbangkan dan memusyawarahkan di internal kami langkah paling tepat untuk menyelesaikan terhadap dua laporan yang masuk,” pungkas Ansel.

 


Topik

Politik Pemilu 2024 Banyiwangi Bawaslu Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy