free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diberhentikan dari Militer 1998, Prabowo Malah Naik Pangkat Jenderal Bintang Empat, Kok Bisa?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

28 - Feb - 2024, 21:03

Placeholder
Momen Presiden Jokowi menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo. (Foto: YouTube Narasi TV)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan,  Rabu (28/2/2024). 

Adapun Prabowo pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran pada 1998, namun kini pangkatnya dinaikkan menjadi jenderal bintang empat. Kok Bisa? 

Baca Juga : Ketua KRPK Trijanto Akan Laporkan Dugaan Hilangnya Suara Pemilu 2024 ke Bawaslu Jatim

Sebagai informasi, Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran dengan pangkat terakhir letnan jenderal (letjen) atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP), pada 1998. 

Menhankam/Panglima ABRI kala itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang tengah menjabat sebagai Pangkostrad pada 24 Agustus 1998. Pemberhentian Prabowo dari militer disebut karena terkait dengan penculikan aktivis 1997-1998.

Meski diberhentikan dari militer pada awal era Reformasi, rupanya Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi. Berikut ini syarat menerima tanda kehormatan sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:

Pasal 25

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Lantas apa dasar hukum kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan? 

Aturan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Pasal 33. Pada pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan.

Berikut bunyi lengkap Pasal 33 ayat 1 sampai 3:

Pasal 33

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada beberapa alasan Jokowi memberikan penghargaan dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan tersebut kepada Prabowo. Salah satunya karena Prabowo dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan. 

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden Jokowi, dikutip YouTube Narasi TV.

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” imbuh Jokowi kepada Prabowo.
 

Dengan demikian, per hari ini, Menhan RI resmi menyandang titel “Jenderal TNI (HOR)” di depan namanya. Prabowo juga menambah deretan purnawirawan TNI yang menerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan. Yakni sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.


Topik

Peristiwa prabowo subianto jenderal kehormatan wiranto jokowi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana