JATIMTIMES - Sejumlah kepala daerah meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diadakan tahun 2025. Permintaan tersebut tentunya berbeda dengan yang sejauh ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana, Pilkada bakal berlangsung secara serentak pada 2024.
Apabila Pilkada berlangsung secara serentak pada 2024, maka sejumlah kepala daerah mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota tidak akan utuh menjabat selama lima tahun. Tanpa terkecuali Bupati Malang HM. Sanusi dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, yang dilantik pada 2021 silam untuk periode jabatan 2021-2024.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Malang Canangkan Penerapan Sekolah Plus Ngaji
"Saat ini kita sedang berikhtiar, melalui APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Kita sedang berikhtiar dengan Pak Bupati (Malang) dan dengan bupati lainnya. Hampir 279 bupati dan gubernur se-Indonesia hari ini sedang berupaya melakukan uji materiil, uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkap Didik saat ditemui usai menghadiri agenda pemerintahan di Pendapa Panji, Kabupaten Malang pada Selasa (27/2/2024).
Didik menyampaikan, sejumlah kepala daerah mengajukan uji materiil ke MK terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak. "Sedang berikhtiar terkait dengan aturan Pilkada yang dilaksanakan (serentak) pada bulan November depan (2024)," ujarnya.
Terlepas dari adanya upaya tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Didik mengaku siap jika ikhtiar yang dilakukan sejumlah kepala daerah tersebut tidak disetujui MK. "Ini masih berproses, tetapi prinsip dasar pemerintah kami (Pemkab Malang) ya tetap harus siap kapanpun itu (Pilkada) harus dilaksanakan," tegas Didik.
Sekedar informasi, sejumlah kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara itu, pada Senin (26/2/2024) sidang terkait perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 itu kembali digelar MK.
Dalam permohonannya, sejumlah kepala daerah meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024 agar tak dilangsungkan serentak. Pertimbangannya, terdapat sejumlah kepala daerah yang mulai mengawali masa jabatannya pada tahun yang berbeda-beda.
“Gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025," kata sejumlah kepala daerah dalam permohonannya ke MK.
Baca Juga : Kowaslu Jember Sudah Prediksi Kekacauan Pemilu 2024, Penyelenggara Pemilu Harus Dirombak Total
Dalam penegasannya, sedikitnya ada 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat sejak 2020. Bahkan ada yang baru dilantik pada 2021.
Apabila pilkada serentak digelar pada 2024, sejumlah kepala daerah tersebut merasa dirugikan. Pertimbangannya karena adanya masa jabatan yang terpotong satu tahun.
Hal itulah yang mendasari sejumlah kepala daerah meminta agar pilkada untuk 270 daerah itu baru diselenggarakan pada Desember 2025. Pertimbangan lainnya, adanya potensi soal ancaman keamanan dan ketertiban jika pilkada digelar serentak. Yakni sesuai tanggal yang sejauh ini telah disepakati KPU. Yakni pada 27 November 2024.
"Namun kalau kami tetap siap, artinya Kabupaten Malang tetap siap kapanpun dilaksanakan (pilkada)," pungkas Didik.