free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bintara Layangkan Somasi Terakhir ke ATR/BPN Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

27 - Feb - 2024, 03:17

Placeholder
Tangkapan layar somasi dari Bintara ke pihak ATR/BPN Tulungagung/ Foto: Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) kembali melayangkan somasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung. 

Dalam rilis yang diterima media ini, somasi dalam file pdf menjelaskan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan institusi terkait program PTSL di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Momen AHY Bersalaman dengan Moeldoko Jadi Sorotan 

"Sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, biaya PTSL untuk wilayah Jawa Bali adalah Rp 150 ribu," tulis ketua Bintara Center, Raden Ali Sodik, Senin (26/2/2024).

Jika PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melebihi biaya yang ditentukan, menurut Bintara Center, patut diduga ada dugaan kejahatan. "Maka harus diserahkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Somasi ketiga atau terakhir ini, Bintara masih memberi kesempatan pada ATR/BPN Kabupaten Tulungagung tentang beberapa hal. "Tentang adanya dugaan pemerasan oleh oknum LSM dalam hal ini kita minta agar dilaporkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Kemudian, terkait pernyataan yang mendukung pelaksanaan PTSL dengan biaya di atas Rp 150 ribu ini juga LSM Bintara menunggu penjelasannya dalam waktu 7 hari kerja.

Jika hingga batas waktu yang disampaikan oleh Bintara, pihak ATR/BTN Kabupaten Tulungagung tidak memberi jawaban, maka hal ini akan dilakukan langkah selanjutnya berupa pelaporan ke pihak berwajib.

Baca Juga : 136 CJH Kabupaten Blitar  Gagal Berangkat karena Kesehatan dan Penggabungan Mahram

Sebelum somasi ketiga ini dilayangkan, Bintara mengungkapkan fakta yang terjadi di Kabupaten Tulungagung untuk pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus dikenakan uang jauh melebihi aturan yang ditentukan.

Realitanya di Tulungagung dari data yang dimiliki Bintara, Pokmas menarik pemohon PTSL bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu, Rp 400 bahkan Rp 600 ribu. Belum terkonfirmasi dari ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, apakah surat yang dikirim Bintara ini telah sampai pada pihaknya.


Topik

Peristiwa lsm bintara ptsl tulungagung kantor atr/bpn tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana