JATIMTIMES - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) kembali melayangkan somasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung.
Dalam rilis yang diterima media ini, somasi dalam file pdf menjelaskan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan institusi terkait program PTSL di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Momen AHY Bersalaman dengan Moeldoko Jadi Sorotan
"Sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, biaya PTSL untuk wilayah Jawa Bali adalah Rp 150 ribu," tulis ketua Bintara Center, Raden Ali Sodik, Senin (26/2/2024).
Jika PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melebihi biaya yang ditentukan, menurut Bintara Center, patut diduga ada dugaan kejahatan. "Maka harus diserahkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Somasi ketiga atau terakhir ini, Bintara masih memberi kesempatan pada ATR/BPN Kabupaten Tulungagung tentang beberapa hal. "Tentang adanya dugaan pemerasan oleh oknum LSM dalam hal ini kita minta agar dilaporkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Kemudian, terkait pernyataan yang mendukung pelaksanaan PTSL dengan biaya di atas Rp 150 ribu ini juga LSM Bintara menunggu penjelasannya dalam waktu 7 hari kerja.
Jika hingga batas waktu yang disampaikan oleh Bintara, pihak ATR/BTN Kabupaten Tulungagung tidak memberi jawaban, maka hal ini akan dilakukan langkah selanjutnya berupa pelaporan ke pihak berwajib.
Baca Juga : 136 CJH Kabupaten Blitar Gagal Berangkat karena Kesehatan dan Penggabungan Mahram
Sebelum somasi ketiga ini dilayangkan, Bintara mengungkapkan fakta yang terjadi di Kabupaten Tulungagung untuk pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus dikenakan uang jauh melebihi aturan yang ditentukan.
Realitanya di Tulungagung dari data yang dimiliki Bintara, Pokmas menarik pemohon PTSL bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu, Rp 400 bahkan Rp 600 ribu. Belum terkonfirmasi dari ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, apakah surat yang dikirim Bintara ini telah sampai pada pihaknya.