JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupaya maksimal dalam pengolahan sampah.
Agar dalam semester satu 2024, mampu memenuhi target maksimal 84 ton per hari dalam program pengelolaan dan pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Desa Balak kecamatan Songgon Banyuwangi Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga : Dishub Kota Malang: Kita Batasi Kendaraan Besar Melintas di Muharto
Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Dwi Handayani, pihaknya sejak 2018 mendapat bantuan dari negara Norwegia. Yakni proyek pengolahan sampah di TPS Desa Tembokrejo dan di TPS Desa Sumberberas Kecamatan Muncar dengan menggunakan konsep 3R.
Dengan mengusung konsep 3R, para petugas di TPS yang ada di dua desa tersebut berupaya menggunakan kembali sampah yang masih berfungsi lainnya (Reuse). Kedua mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau memunculkan sampah (Reduce). Ketiga, mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat (Recycle).
Operasional TPS di Desa Tembokrejo mampu mengolah sampah dengan kapasitas 12 ton per hari. Sedangkan di Desa Sumberberas dengan kapasitas 20 ton per hari.
Yang terakhir Norwegia membantu dalam program Banyuwangi Hijau di TPS Desa Balak yang mampu mengolah sampah 84 ton per hari untuk 6 kecamatan.
“Namun kami mampu mengelola sampah dari 12 kecamatan termasuk Kecamatan Kota Banyuwangi di TPS Balak itu,” ujar Yani.
Saat ini TPS Desa Balak mampu mengolah sampah sekitar 50 ton atau 70 persen.
”Harapan kami dalam semester satu 2024 mampu memenuhi target maksimal 84 ton per hari,” imbuh Yani.
Baca Juga : Hukum Salat Sunnah Nisfu Sya'ban Banyak Menuai Kontroversi Ulama
Selanjutnya Yani menambahkan dalam operasional TPS Desa Balak tidak hanya mengelola sampah dari warga saja. Melainkan juga mengolah sampah usaha perhotelan dan industri dari ASDP, Pertamina, Rumah Sakit (RS) dan lain sebagainya.
Adapun besarnya retribusi persampahan untuk warga maupun industri seperti yang diatur dalam Perbup Banyuwangi nomor 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan di wilayah Banyuwangi.
Sedangkan besarnya pembayaran retribusi bagi sampah dari dunia usaha dan industri tergantung berat/ringan sampah yang harus diolah dan jarak lokasi pengambilan sampah dari TPS Desa Balak.
”Untuk kegiatan usaha retribusinya dihitung per kilogram dan jarak juga ada faktor pengalinya. Sehingga semakin jauh jaraknya maka semakin besar bayarnya karena terkait dengan kebutuhan BBM dan SDM yang terlibat dalam menangani sampah tersebut,” pungkas Yani.