JATIMTIMES - Tagar 'Dukung Hak Angket' digaungkan dalam media sosial X dan menjadi trending hingga hari ini, 24 Februari 2024.
Dalam cuitannya, warganet membagikan sejumlah gambar dan video yang berkaitan dengan demokrasi serta dengan kegiatan-kegiatan Pemilu 2024.
Baca Juga : Tolak Hasil Pemilu Curang, Tokoh Masyarakat Jatim Tegaskan Empat Point Pernyataan
Seperti diketahui, Hak Angket ini mulai menyeruak saat calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki kecurangan Pilpres 2024.
Usulan Ganjar itu pun mendapatkan respons yang beragam dari beberapa partai politik yang ada di parlemen.
Yang mana kubu Paslon 1 Anies-Muhaimin dan kubu Paslon Ganjar-Mahfud cenderung mendukung usulan tersebut. Berbeda dengan kubu 2 Prabowo-Gibran yang justru menilai hal tersebut berlebihan.
Namun, tak sedikit publik yang mendukung DPR menggulirkan hak angket ini untuk menyelidiki adanya potensi kecurangan dalam kontestasi ini.
Lantas apa itu Hak Angket?
Hak Angket yang sering disebut dengan hak penyelidikan ini pun telah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Dikutip dari laman dpr.go.id, Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
Persoalan itu berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Viral Mahfud Md Unggah Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?
Adapun kebijakan yang dimaksud meliputi pelaksanaan yang dilakukan oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Hak Angket diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usulan Hak Angket harus disertai dengan dokumen yang mencakup setidaknya materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.
Untuk menjadi Hak Angket DPR, usulan tersebut harus disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan harus diterima dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika diterima, DPR akan membentuk panitia angket, yang memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau asing, pejabat negara, dan warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Hasil penyelidikan akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Jika melanggar ketentuan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun, jika tidak melanggar, usulan Hak Angket dianggap selesai dan tidak bisa diajukan kembali pada periode keanggotaan DPR yang sama.