free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pro Kontra soal Usulan Hak Angket karena Harga Minyak Goreng Mahal dan Langka

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

20 - Mar - 2022, 15:43

Placeholder
Minyak goreng (Foto: Good Housekeeping)

JATIMTIMES - Harga yang melonjak dan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air hingga kini masih tuai polemik. Bahkan muncul usulan mengenai hak angket terkait permasalahan minyak goreng tersebut. 

Usulan itu, awalnya datang dari Fraksi PKS DPR RI. Namun, usulan hak angket minyak goreng ini menuai pro dan kontra dari sejumlah fraksi lainnya.

Baca Juga : Soal Kelangkaan Migor, Menko PMK Minta Ibu-ibu Tidak Panic Buying

Fraksi PKS melihat adanya indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini. Oleh sebab itu, PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum.

"Atas dasar itu, pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat. Merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini

Untuk diketahui, hak angket DPR merupakan cara untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil kajian internalnya, PKS menemukan adanya pelanggaran sejumlah pasal. Di antaranya yakni dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, kemudian UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen," tambah Jazuli. 

PKS juga akan berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan usulan tersebut.

PAN Masih Mengkaji Usulan Hak Angket Minyak Goreng

Di sisi lain, fraksi PAN DPR RI masih mengkaji usulan hak angket terkait kelangkaan dan harga minyak goreng yang mahal. Selain itu, Fraksi PAN akan berkomunikasi dengan fraksi lainnya di DPR terkait hak angket minyak goreng ini.

"Mudah-mudahan kajian dari Fraksi PAN juga bisa mengerucut untuk juga ikut ambil bagian, ambil langkah politik, yang diperlukan dalam rangka menyelamatkan kepentingan masyarakat luas," Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan. 

Hingga kini menurut Saleh belum ada komunikasi yang dilakukan Fraksi PKS ke Fraksi PAN terkait usulan hak angket minyak goreng tersebut. Namun Saleh mengatakan PAN juga akan berkomunikasi dengan fraksi lainnya di DPR terkait wacana hak angket ini.

NasDem Tidak Tertarik dengan Hak Angket Minyak Goreng

Sementara, fraksi NasDem DPR RI mengaku tidak tertarik dengan usulan Fraksi PKS soal hak angket terkait kelangkaan dan harga minyak goreng yang mahal. NasDem khawatir hak angket minyak goreng ini justru akan menimbulkan kericuhan politik.

"Nggaklah (tertarik), saya kira kita tidak tertarik karena kita beri kesempatan kepada pemerintah yang kemarin saya kira kita semua sudah sepakat bahwa yang kita ingin lakukan sebenarnya kalau dari NasDem kita minta lakukan panja saja," kata Ketua Fraksi NasDem DPR RI Roberth Rouw. 

Dalam hal ini, Partai NasDem menganjurkan supaya komisi tersebut melakukan panja segera. 

Baca Juga : Demi Minyak Goreng Curah, Warga Banyuwangi Rela Antre Berjam-jam

"Kalau panja merasa masih kurang, dilanjutkan dengan pansus saja, jadi tidak perlu sampai hak angket. Kita kan masih punya dua instrumen itu yang bisa kita lakukan dulu," tambah Robert. 

Selain itu, NasDem tidak ingin masyarakat yang sudah kesulitan dengan minyak goreng menonton kegaduhan politik di parlemen soal hak angket minyak goreng.

PPP Kasihan kepada Rakyat

Sedangkan, fraksi PPP DPR RI lebih memilih panitia kerja ketimbang usulan hak angket minyak goreng yang disampaikan Fraksi PKS DPR RI. PPP tak ingin masyarakat malah disuguhi kegaduhan politik terkait kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

"PPP untuk menyikapi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sejak masa sidang ini pertama kali masuk sudah menyuarakan pembentukan panja di Komisi VI dan panja di komisi terkait, terkait industrinya di Komisi VII, kalau perdagangannya di Komisi VI," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek. 

Fraksi PPP melihat jika kerja panja itu lebih fokus dan lebih spesifik. Panja bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan minyak goreng, bahkan panja pangan juga.

PKB Menolak Hak Angket Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Nasim Khan meminta pemerintah dan penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas para pengusaha nakal, spekulan, dan mafia minyak goreng. Oleh karenanya, PKB menolak hak angket minyak goreng yang diusulkan oleh fraksi PKS DPR RI.

"Masalah kelangkaan minyak goreng adalah (akibat) tindakan pidana dan perlu perhatian aparat penegak hukum untuk law enforcement," kata Nasim dalam keterangan tertulisnya. 

Nasim menyakini persoalan minyak goreng saat ini bisa segera teratasi jika semua pihak mendukung pemerintah dalam melawan mafia minyak goreng tersebut. Terlebih, Mendag Lutfi tidak akan menyerah melawan mafia minyak goreng maupun mafia komoditas pangan lainnya.

Menanggapi usulan PKS agar Komisi VI membentuk hak angket, Nasim mengatakan tidak perlu. Nasim menilai lebih cocok dilakukan panitia kerja atau panja.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya