free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Rutin Laporkan Perbaruan Data ke Kemensos RI

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Feb - 2024, 23:51

Placeholder
Ilustrasi masyarakat miskin di Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa) 

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang secara rutin melaporkan perbaruan data kepada Kementerian Sosial RI. Mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyampaikan, bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, setiap tanggal 15 pihaknya melaporkan perkembangan DTKS dan data PPKS.

Baca Juga : Diterpa Isu Manipulasi Data dan Suara, Ini Kata PPK Senori 

"Kami dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang setiap tanggal 15 itu melakukan updating (perbaruan) data ke Kementerian Sosial RI," ungkap Donny kepada JatimTIMES, Sabtu (24/2/2024).

Mantan Camat Kedungkandang ini menuturkan, pihaknya melakukan pembaruan data setiap bulan agar data yang dimiliki Dinsos-P3AP2KB Kota Malang benar.

Sehingga ketika terdapat program bantuan dari Kementerian Sosial RI atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Jatim), bantuan dapat diberikan tepat sasaran.

"Dengan data yang benar, kami bisa mengajukan program-program yang ada di Kemensos sehingga lebih tepat sasaran. Karena kalau lewat APBD kan jelas nggak cukup. Sehingga kami perlu pembenahan data," ujar Donny.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Malang ini mengatakan, untuk proses perbaruan DTKS dan data PPKS pihaknya dibantu oleh petugas Pusat Kesejahteraan Sosial atau Puskesos di tingkat kelurahan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK di tingkat kecamatan.

"Alhamdulillaah (perbaruan data) sedang berprogres, dibantu oleh teman-teman Puskesos dan TKSK di kelurahan dan kecamatan. Termasuk petugas sosial yang ada di kecamatan sehingga data kami lebih spesifik dan berkelanjutan," jelas Donny.

Baca Juga : Dishub Kota Malang: Kita Batasi Kendaraan Besar Melintas di Muharto

Lebih lanjut, dalam perbaruan DTKS dan data PPKS, pemerintah daerah bertugas untuk memasukkan data terbaru. Namun, keputusan dan penetapan dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI.

"Sehingga kami betul-betul memilah dan memverifikasi data itu, supaya data yang kami sajikan ke Kementerian Sosial RI bisa memenuhi ketentuan sesuai dengan realitas di lapangan," tutur Donny.

Menurutnya, perbaruan data ini selain memasukkan data masyarakat pra sejahtera yang baru, juga digunakan untuk melakukan penghapusan terhadap data masyarakat yang telah dinyatakan mampu melalui musyawarah kelurahan.

"Misalnya ada yang sudah tidak layak menerima bantuan atau sudah dikatakan mampu sehingga harus dikeluarkan dari DTKS itu kan juga perlu ada update dari teman-teman kelurahan," tandas Donny.


Topik

Pemerintahan Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito DTKS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri