free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bakar Bendera PDI Perjuangan, Ketua RT Ini Dituntut Empat Bulan Penjara

Penulis : Muhammad PL - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Feb - 2024, 23:12

Placeholder
Sidang tuntutan pembakaran bendera parpol oleh seorang ketua RT di Ngajum Kabupaten Malang.

JATIMTIMES - Perkara pembakaran bendera partai politik (Parpol) milik PDI Perjuangan di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu telah memasuki sidang tuntutan. Tindak pidana pemilu itu dilakukan terdakwa seorang Ketua RT bernama Hartono. Dalam sidang pada Rabu (21/2/2024), dia dituntut empat bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto membenarkan. Sidang tuntutan terdakwa dilangsungkan sekira pukul 10.40 WIB. Hartono diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Podana Pemilihan Umum.

Baca Juga : Viral, Beredar Surat Mantan Suami Selingkuhan Mardigu Bossman di Balik Jeruji Penjara 

"Hari ini pembacaan tuntutan, terdakwa datang ke pengadilan didampingi penasihat hukum," kata Deddy, Rabu (21/2/2024).

Agenda sidang tersebut digelar di Ruang Cakra PN Kepanjen. Dalam kesempatan itu, kata Deddy, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartono berupa pidana kurungan selama empat bulan, dan pidana denda sebesar Rp3 juta dengan Subsidair lima bulan kurungan.

"Di persidangan, terdakwa meminta keringanan. Dia mengatakan jika menyesal, dan berjanji tak mengulangi lagi. Sehingga dia meminta dipertimbangkan karena juga mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.

Deddy mengatakan, sejauh ini terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana hanya satu tahun. Selama ini, terdakwa dikenalan wajib lapor. Dalam waktu dekat, sidang putusan akan dipercepat. "Kemungkinan sidang putusan hari Senin," ringkasnya.

Baca Juga : Beli Mobil Pakai Cek Kosong, Warga Situbondo Ditangkap Polisi

Sebelumnya, kasus yang diadukan kepada gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) itu diproses Polres Malang. Barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dilakukan Kamis (15/2/2024) lalu. Pelimpahan itu setelah berkas perkara dan seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21. Kemudian, sidang pertama dilangsungkan pada Senin (19/2/2024).

Motif yang terungkap, Hartono merasa sakit hati dengan simpatisan PDI Perjuangan bernama Ponidi yang memasang bendera. Hartono diketahui merupakan seorang petani dan simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa.

Menurut keterangan saksi, Hartono tidak terima karena baliho Caleg yang didukungnya dan APK lain rusak. Tapi di sekitar tempat tinggalnya hanya bendera PDIP yang tidak rusak. Kemudian dia berasumsi atau menuduh bahwa pelakunya simpatisan PDI Perjuangan. Hingga akhirnya melakukan pembakaran bendera.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pembakaran bendera pdi perjuangan malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Nurlayla Ratri