free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beli Mobil Pakai Cek Kosong, Warga Situbondo Ditangkap Polisi

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Feb - 2024, 21:22

Placeholder
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Budi Harsono. (Polres Situbondo untuk JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Petugas Polsek Panji, Situbondo, menangkap tersangka penipuan  dan penggelapan bernama Budi Harsono (51) warga Jalan Argopuro,  Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Pasalnya, pria paro baya tersebut membeli mobil  Suzuki Swift dan Toyota Agya kepada korban Imam Syafi'i warga Ajung, Jember seharga Rp134,5 juta. Dia sempat membayar uang jadi sebesar Rp18 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp116,5 juta dibayar pakai cek kosong.

Baca Juga : Mengapa Mukena Halima Layak untuk Dimiliki? Review Terperinci di Sini!

Awalnya, korban hendak mencairkan cek sebesar Rp116,5 juta di salah satu bank di Kota Situbondo. Namun, ternyata cek yang digunakan untuk membayar sisa uang  pembelian 2 mobil merupakan cek kosong.

Mengetahui tersangka Budi memakai cek kosong untuk membayar sisa uang pembelian 2 mobilnya, korban sempat menghubungi ponsel tersangka. Namun Budi tidak pernah mengangkat ponselnya. Sehingga korban melaporkan  kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mapolsek Panji, Situbondo.

Kapolsek Panji, Situbondo AKP Nanang Priyambodo membenarkan, jika pihaknya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan bernama Budi, dengan kerugian materi sebesar Rp116,5 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dititipkan di ruang tahanan Polres Situbondo, untuk pemeriksaan lebih lanjut," 
ujar AKP Nanang, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga : Sopir Mobil Pikap Diduga Mabuk, Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Kota Blitar

Selain itu, AKP Nanang juga mengungkapkan jika terbukti bersalah atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP.

"Jika terbukti tersangka bisa diancam hukuman penjara paling lama 4 Tahun Penjara dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Situbondo penggelapan cek kosong mobil bekas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri