JATIMTIMES - Bawaslu Kota Malang telah mengirimkan rekomendasi ke KPU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Kota Malang. Dan kini, KPU tengah melakukan kajian tentang rekomendasi tersebut.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengaku bahwa pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Panwascam Bawaslu Kota Malang. Kaitannya untuk melakukan PSU di 4 TPS.
Baca Juga : Dapil Jatim VI Malang Raya DPRD Jatim Ketat, Makhrus Sholeh Ungguli Sri Untari
Hanya saja, pihaknya juga perlu melakukan kajian mendalam atas data di 4 TPS tersebut. Termasuk memutuskan apakah perlu dilakukan PSU atau tidak.
“Kami di PPK Lowokwaru juga sedang mengkaji dengan mendalami masing-masing data yang ada di TPS-TPS tersebut,” ucap Aminah, Selasa (20/2/2024).
Menurut Aminah, pemungutan suara ulang bisa dilakukan jika memenuhi syarat sesuai ketentuan. Pertama yakni karena ada bencana alam, membongkar kotak suara tak sesuai aturan, merusak dan memberikan hak suara kepada pemilih yang bukan termasuk DPT, DPTb ataupun DPK.
Adapun di lapangan, Aminah menyampaikan bahwa di 4 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut ada sejumlah mahasiswa yang tak masuk DPT, DPTb atau DPK. Dan fakta di lapangan mereka tetap diberikan hak pilih.
“Memang di beberapa TPS itu ada teman teman dari KPP ber-KTP alamat luar Malang datang berbondong bondong kebanyakan mahasiswa dan mereka ngotot untuk difasilitasi. Tapi mereka tidak mengurus DBTb bukan DPK,” jelas Aminah.
“Karena waktu itu KPPS itu sudah lelah ditekan mungkin juga kekurangan pemahaman, akhirnya diberi surat suara presiden-wakil presiden saja. Tetapi ada juga dari sekian mereka yang betul-betul DPK,” lanjutnya.
Baca Juga : 18 Prodi di UIN Malang Ini Bisa Dimasuki lewat Jalur SNBP 2024
Saat ini, Aminah mengaku tak akan gegabah mengambil keputusan akan dilakukan PSU atau tidak. Karena hal itu berpotensi terjadinya perdebatan panjang.
“Kami tidak mau gegabah, tidak serta merta PSU. Kalau tidak cukup kuat nanti berimbas ke partai politik yang sudah melaksanakan waktu itu,” kata Aminah.
Sesuai prosedur Pemilu lanjut Aminah, PSU masih bisa dilakukan hingga H+10 setelah hari H pemungutan suara. Sehingga saat ini pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jatim terkait rekomendasi PSU ini.
“Masih ada waktu sampai Sabtu. Untuk sementara ini harus kami kaji. Memutuskannya masih perlu data dulu, mencari dan meneliti. Kalau memang harus PSU ya PSU wong logistik sudah siap,” tandas Aminah.