free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Minta Pilkada Serentak Diundur di Desember 2025

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

17 - Feb - 2024, 01:42

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi ditemui usai memberikan arahan dalam kegiatan penandatanganan pakta integritas direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, Kamis (15/2/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi meminta gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang awalnya bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang, untuk diundur pada Desember 2025. 

Permintaan itu disampaikan Sanusi bersama 269 kepala daerah lainnya di Indonesia yang diwakili oleh 11 kepala daerah termasuk dirinya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana 270 kepala daerah tersebut merupakan hasil dari Pilkada serentak tahun 2020 silam. 

Baca Juga : Pegawai Diskominfo Jatim Nobar Pelantikan Adhi Karyono Sebagai Pj Gubernur

Sebanyak 11 kepala daerah yang menjadi perwakilan ratusan kepala daerah lainnya untuk mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang dan Wali Kota Bukittinggi. 

Sanusi bersama rekan-rekannya menggugat Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. "Tuntutannya (agar) Pilkada diundur di Desember tahun 2025," tegas Sanusi kepada JatimTIMES.com. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, ketika tuntutan dari 270 kepala daerah agar Pilkada serentak diundur di Desember 2025, maka masa jabatan 270 kepala daerah tidak terpotong. 

"Sehingga nanti teman-teman 270 kepala daerah yang dilantik pada tahun 2021 itu berakhir masa jabatannya di tahun 2026, sesuai dengan SK (Surat Keputusan) yang diterima sampai Februari 2026," jelas Sanusi. 

Pejabat yang dulunya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menuturkan, bahwa gugatan masih terus berjalan di MK. Menurutnya, sebanyak 270 kepala daerah ini semata-mata ingin menegakkan konstitusi dan keadilan dengan sebaik-baiknya. 

"Dalam undang-undang bahwa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Sehingga harapannya bisa sesuai dengan konstitusi dan harapannya konstitusi tidak berjalan sepotong-sepotong," lugas Sanusi. 

Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang ini menjelaskan, jika masa jabatan 270 kepala daerah yang harusnya menjabat sampai tahun 2026 ini terpotong, maka hal itu akan memengaruhi program kerja yang telah disusun untuk jangka waktu lima tahun masa kepemimpinannya. Alhasil, akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. 

"Program-program pemerintah daerah itu lima tahunan. RPJMD kita lima tahun yang belum genap dan harus berhenti. Itu (menciderai) keadilan. Lalu merugikan konstituen, masyarakat, dan pembangunan di daerah itu," ungkap Sanusi. 

Maka dari itu, pihaknya bersama ratusan kepala daerah meminta kepada MK untuk mengabulkan gugatan yang telah disampaikan oleh 11 perwakilan kepala daerah melalui Visi Law Office terkait dengan masa jabatan kepala daerah. 

Baca Juga : Kisah Tragis Sunan Pakubuwono II: Dari Kematian di Pelukan Belanda Hingga Pemakaman di Laweyan

Sebagai informasi, berikut ini pasal-pasal yang digugat ke MK, di antaranya: 

Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. 

Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024. 

Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.


Topik

Pemerintahan sanusi bupati malang mk pilkada serentak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya