JATIMTIMES - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Banyuwangi dimulai sejak Jumat 9 Februari 2024 yang lalu.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Khoirul Hidayat, penyaluran Bansos dijadwalkan sampai dengan 20 Februari 2024 mendatang. Namun pada 13 – 15 Februari tidak ada jadwal penyaluran bansos untuk menghormati Pemilu 2024.
Baca Juga : Star Jatim Fest #3 Dihadiri 300 Bikers Supra Star Jatim
Pria yang akrab disapa Irul itu menuturkan pada triwulan pertama 2024 jumlah penerima bansos di Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023 jumlah KPM di Banyuwangi tercacat sekitar 122 ribu orang dan saat ini jumlahnya sekitar 119 ribu orang. Jumlahnya turun sekitar 3 ribu orang.
”Jumlah ini dimungkinkan karena ada yang pindah, meninggal dunia dan update data dari desa terkait KPM ekonominya sudah bagus atau lulus program PKH. Ada kemungkinan nanti ada program susulan dari Kementerian Sosial RI,” ujar Irul, Kamis (15/2/2024).
Nilai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan Rp. 200 ribu per kepala keluarga setiap bulan. Sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) besarnya bervariasi tergantung dari komponen yang ada dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Besarnya mulai Rp. 250 ribu sampai dengan Rp. 3,9 juta per kepala keluarga.
Irul menambahkan bansos BPNT dan PKH yang diberikan bersifat spesifik, sehingga PKM diingatkan untuk memanfaatkan bantuan yang mereka terima sesuai dengan peruntukannya.
“Program BPNT yang dulu penyaluranya lewat e-Warung sekarang lewat Kantor Pos. Penerima BPNT diharapkan menggunakan uangnya untuk membeli kebutuhan pokok dan bukan untuk kegiatan yang sifatnya tersier, misalnya beli pulsa dan lain sebagainya,” imbuh Irul.
Baca Juga : Hasil Rekap Sementara, Prabowo-Gibran Unggul Jauh di Kota Batu
Sedangkan PKH, lanjut dia, bisa digunakan sesuai dengan komponen yang ada di keluarga tersebut. Kalau ada lansia maka dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi kesehatan. Untuk ibu hamil digunakan untuk menunjang kebutuhan ibu hamil.
”Untuk anak sekolah untuk membiayai kebutuhan sekolahnya jadi bukan untuk kegiatan-kegiatan di luar yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.