JATIMTIMES- Sebanyak 10 lembar surat suara DPR Provinsi Jawa Timur dikabarkan hilang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Meskipun jumlah surat suara yang hilang merupakan sisa atau tidak terpakai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar telah memutuskan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
Baca Juga : Suara Prabowo-Gibran Melesat di Sirekap KPU, Salah Input?
Berdasarkan pantauan di lapangan oleh awak media, terdapat 265 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 12 tersebut. Jumlah surat suara DPR Provinsi Jatim yang disediakan sebanyak 271 lembar, termasuk cadangan. Namun, dari jumlah tersebut, 225 lembar telah digunakan sesuai dengan kehadiran pemilih. Sehingga, terdapat 45 lembar surat suara yang tidak terpakai dan 1 lembar rusak.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, menyatakan bahwa kekurangan 10 lembar surat suara tersebut masih belum ditemukan hingga saat ini. Belum bisa dipastikan apakah surat suara tersebut hilang ataukah ada faktor lain yang memengaruhinya. KPU Kabupaten Blitar akan menunda langkah selanjutnya hingga proses perhitungan suara selesai dilakukan.
“Meskipun terdapat kekurangan 10 lembar surat suara yang diduga hilang, kami belum dapat memastikan penyebabnya. Kami akan menunggu hingga proses perhitungan suara selesai untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Hadi, Rabu (14/2/2024).
Hadi menegaskan bahwa kekurangan surat suara tersebut tidak akan mempengaruhi hasil perhitungan suara, mengingat bahwa jumlah surat suara tidak terpakai telah dihitung sebelum proses pemungutan suara dimulai.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa kekurangan ini tidak akan mempengaruhi hasil perhitungan suara, karena jumlah surat suara tidak terpakai telah dihitung sebelum proses pemungutan suara dimulai. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Bawaslu, untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu ini,” imbuhnya.
Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi Sebanyak Dua Kali Pagi Ini
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas TPS 12. Awalnya, jumlah surat suara tidak terpakai atau sisa tercatat sebanyak 46 lembar, namun jumlah tersebut berubah saat proses perhitungan suara dilakukan. Hingga saat ini, proses pengawasan masih berlangsung, dan akan ada investigasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
“Saat ini, proses pengawasan masih berlangsung, dan kami akan melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap lebih jauh tentang kejadian ini,” pungkas Ida.