free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berkas Lengkap, Kasus Pembakaran Bendera Parpol di Malang Meluncur ke Kejaksaan

Penulis : Muhammad PL - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Feb - 2024, 22:20

Placeholder
Pihak Polres Malang saat melakukan penyerahan berkas perkara untuk diteliti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

JATIMTIMES - Kasus pembakaran bendera partai politik (Parpol) di Ngajum, Kabupaten Malang, kini segera diserahkan ke kejaksaan. Berkas perkara tindak pidana pemilu itu dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21 pada Senin (12/2/2024). Selanjutnya penyidik dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) rencananya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU dalam pekan ini.

Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rendy Aditya membenarkan hal tersebut. Dikatakan, berkas perkara dari penyidik Polres Malang sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2024 dikirimkan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Ribuan Surat Suara Rusak di Kabupaten Malang Dibakar, Ada yang Sudah Tercoblos?

"Betul, hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 berkas perkara dikirimkan tahap satu ke JPU dalam rangka penelitian. Dalam waktu dekat akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Rendy ketika dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Rendy mengugkapkan, penyerahan atau tahap dua dari P21 itu dijadwalkan 15 Februari mendatang. Mengingat, 14 Februari merupakan hari libur untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam proses tahap dua nanti, pihak kejaksaan akan melibatkan sentra Gakkumdu untuk menyaksikan penyerahan.

"Untuk tahap duanya kita masih koordinasi dengan penyidik dan Bawaslu. Ada tiga elemen di Gakkumdu yakni Bawaslu, Polri sama Kejaksaan. Saat proses tahap dua kita hadirkan semua," ungkap dia.

Tersangka dari pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sejauh ini tak ditahan. Ditanya terkait itu, Rendy menyampaikan bahwa pasal yang dikenakan tak bisa dilaksanakan penahanan. "Dari pasal yang disangkakan, tersangka tidak bisa ditahan. Karena hukumannya hanya satu tahun," sebutnya. 

Untuk perlakuan yang diterapkan pada tersangka, sambung Rendy, masih menjadi tanggung jawab Penyidik Polres Malang ketika belum diserahkan. "Terkait wajib lapor atau seperti apa masih ranah Polres Malang. Kamis nanti jika diserahkan baru ranahnya kejaksaan. Ketika penyerahan tersangka dan barang bukti. Kalau nanti hadir, ya," imbuhnya.

Untuk jaksa yang akan menangani langsung dari JPU di Gakkumdu. Di antaranya Rendy Aditya sendiri, Ari Kuswadi, Anjar Rudi Admoko, dan Kasi Pidana Umum.

Baca Juga : Komitmen Awasi Pemilu, LBH Rumah Keadilan Petakan Wilayah Berpotensi Politik Uang

Sebelumnya diberitakan, Hartono, Ketua RT 4 RW 1, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang kini ditetapkan menjadi tersangka pembakaran bendera parpol yang dilakukannya pada Minggu (21/1/2024) lalu. Ia terbukti melakukan tindak pidana pemilu. 

Laporan pembakaran bendera PDIP dinilai layak dan memenuhi unsur untuk ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bekas sisa bendera yang dibakar, korek api dan tiang diserahkan sebagai barang bukti. 

Polres Malang menyatakan pembakaran bendera salah satu parpol telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hartono tak ditahan. Melainkan diberlakukan wajib lapor hingga diserahkan ke Kejaksaan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang pembakaran bendera pdip kejaksaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Nurlayla Ratri