free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Money Politic saat Masa Tenang, Bawaslu Kota Batu Imbau Warga Segera Lapor

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

13 - Feb - 2024, 01:42

Placeholder
Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan money politic di masa tenang Pemilu 2024. Bagi yang ketahuan siap-siap sanksi pidana dan denda bakal melayang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Supriyanto. Supriyanto mengatakan, bagi peserta pemilu yang kedapatan melakukan money politic bakal diberi pidana kurungan selama 1-4 tahun.

Baca Juga : BPSDM Jatim Koordinasikan Rencana Pelatihan ASN 2024

“Selain pidana kurungan juga denda sebesar Rp 12-48 juta,” ungkap Supriyanto, Senin (12/2/2024).

Aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut. 

Selain potensi money politic, adanya pelanggaran lain bisa saja terjadi. Yakni kembali memasang Alat Peraga Kampanye (APK), seperti stiker-stiker APK yang ditempel di TPS hingga rumah warga.

Mengingat Pemilu 2019 silam, Bawaslu Kota Batu mendapati laporan adanya oknum yang memasang APK di rumah warga. Bahkan, oknum tersebut memasang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah. 

“Karena itu jika didapati ada yang berkampanye dalam bentuk seperti itu kami minta untuk dilaporkan, atau bisa langsung dibersihkan,” tambah Supriyanto kepada JatimTIMES. 

Baca Juga : 11 Ribu Petugas Keamanan Gabungan Jaga Pemilu Aman dan Damai di Banyuwangi

Untuk mengantisipasi itu, pihaknya terus berpatroli hingga proses pemungutan suara di seluruh titik. “Petugas pengawas TPS termasuk KPPS, harus memastikan agar disekitar TPS bersih dari bahan kampanye,” terang Supriyanto.

Imbauan kepada masyarakat jika didapati adanya money politic atau kampanye di masa tenang 11-13 Februari 2024, bisa melaporkan kepada Bawaslu Kota Batu. Atau bisa datang ke kantor Bawaslu. 

Diketahui masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye yang sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023


Topik

Pemerintahan bawaslu kota batu money politic pemilu 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana