JATIMTIMES - Misteri tewasnya Dayang Santi (40) warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya Singosari, Kabupaten Malang di tangan suaminya sendiri Ditya Mukhsan Muhammad (40) alias Yayan menemukan titik terang. Yayan terbukti meracuni sang istri dengan cairan pembersih. Motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu didasari cekcok karena saling cemburu.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, hal tersebut salah satunya terindikasi dari tulisan Diary Dayang Santi. Diperkuat dengan beberapa kesaksian, termasuk anaknya yang melihat kejadian.
Baca Juga : Besok Pengiriman Logistik di Kota Batu, Gunakan 70 Armada
"Yang bersangkutan sering cekcok satu sama lain saling curiga dan ada kecemburuan dengan wanita lain dan pria lain. Sehingga sering terjadi pertengkaran," ujar Gandha, Senin (12/2/2024).
Hal itu juga didukung dari beberapa keterangan saksi lain dari pihak keluarga, tetangga dan masyarakat setempat. Diketahui bahwa Santi jadi sasaran tindakan kekerasan bukan sekali terjadi. Hingga akhirnya melakukan KDRT.
"Bukti lain juga ada video dan keterangan anaknya yang menyampaikan proses kejadian. Suami istri bini sering terlibat cekcok dan puncaknya sang suami DMM ini melakukan KDRT," kata dia.
Dalam catatan diary sebelum meninggalnya itu Santi juga menyatakan kekecewaannya karena merasa tak dihargai sebagai istri. Dengan menaruh kecurigaan atas aktivitas sang suami di luar rumah yang menurutnya sudah tidak semestinya.
"Doyan muji-muji wanita dan orang lain Melek dong say...... Aku nyemen kamar mandi bisa, masak sambil gendong mampu, Njogo anakmu 3 iso tanpa ART. Sampe gak mangan 3 dino iso ora sambat. Ora tau mbok puji Tangguh gak tau kok kei apresiasi, Apapun seng ono mek lek salah ora mbok sopo ora mbok reken......," tulis Santi dalam buku Diary yang ditunjukkan sebagai barang bukti di Mapolres Malang.
"Dirumah Cuma main HP gak pernah ngajak ngobrol istri, istri dianggurin, dianggap pembantu tapi gak di gaji, setan ancen koen. Kamu diluar seneng bonceng sana bonceng sini opo kowe iku grab....... Ngeterno istri sejam ae wes dihitung, ya allah," keluh Santi.
Ditya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 12 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli. Dikatakan, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka.
Baca Juga : PDI Perjuangan Jatim Instruksikan Kader Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang
Hasil autopsi juga memunculkan hasil bahwa Dayang Santi tewas dipaksa minum cairan beracun. Meski hingga saat ini belum teridentifikasi kandungannya melalui proses uji toksikologi.
Alat bukti itu antara lain hasil rekam medis, sejumlah temuan di TKP, dan dilengkapi dengan hasil gelar perkara. "Petunjuk itu bersesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan surat itu sendiri yaitu sesuai. Makanya kami tetapkan yang bersangkutan inisial DMM sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Kasatreskrim.
Gandha menyebut, saat dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka, Ditya berkenan hadir tanpa paksaan. Saat itu juga, ia dilakukan penahanan. Ia dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan, dugaan adanya KDRT menguat setelah Dayang Santi ditemukan dalam kondisi terkapar dengan mulut mengeluarkan busa di lantai kamar. Keterangan tetangga sempat mendengar cekcok antara korban dengan suaminya DDM (40) sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (24/1).