free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Racuni Istri, Suami Dayang Santi Jadi Tersangka Kasus KDRT di Singosari 

Penulis : Muhammad PL - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Feb - 2024, 20:10

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan keterangan penetapan tersangka KDRT di Singosari yang menyebabkan tewasnya Dayang Santi (40) oleh suaminya sendiri.

JATIMTIMES - Polisi akhirnya menetapkan tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Singosari, Kabupaten Malang. Kasus ini menyebabkan tewasnya Dayang Santi (40), warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya Singosari beberapa waktu lalu. 

Tak lain, tersangkanya suaminya sendiri Ditya Mukhsan Muhammad (40) yang terbukti meracuni sang istri dengan cairan pembersih.

Baca Juga : Ada 737 Daerah Irigasi di Kabupaten Malang, Dinas PU SDA Optimalkan Susuk Wangan Guna Cegah Bencana

"Kami telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang tiga di antaranya saksi ahli, serta melengkapi alat bukti. Sehingga kami menetapkan suami korban berinisial DMM sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (12/2/2024).

Alat bukti itu, lanjut dia, antara lain hasil rekam medis, sejumlah temuan di TKP, dan dilengkapi dengan hasil gelar perkara. Gandha mengaku membutuhkan waktu untuk menetapkan tersangka karena perlu kehati-hatian.

Pihaknya juga mendapat beberapa bukti seperti video saksi anak korban yang memperagakan perlakuan tersangka terhadap korban. Polisi juga mendapat isi buku diary dari korban yang menyampaikan kekesalannya terhadap tersangka.

Diduga kuat, korban dan pelaku saling cekcok dan kerap bertengkar dalam rumah tangga. Utamanya karena rasa saling cemburu satu sama lain.

"Kita menetapkan juga berdasarkan keterangan ahli, dan alat bukti surat berupa hasil rekam media korban dari Marsudi Waluyo yang menurut dokter bahwa korban meninggal dunia ini karena mengalami keracunan cairan, namun belum bisa diidentifikasi karena uji Toksikologi belum keluar," kata dia.

Baca Juga : Cerita Ifan Gunakan Hak Pilih Kedua Kalinya di Abu Dhabi

Bukti surat lain, kata dia, hasil pemeriksaan psikologis terhadap saksi kunci anak dari korban dan pelaku. "Berdasarkan keterangan dan petunjuk itu penyidik dapat menyimpulkan ada kesesuaian dengan alat bukti di TKP," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Singosari KDRT suami racun istri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Nurlayla Ratri