JATIMTIMES - Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini Minggu (11/2/2024). Namun, tampaknya di media sosial platform Instagram masih banyak akun iklan yang menampilkan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baik menampilkan video yang menguntungkan maupun yang merugikan salah satu capres.
Berdasarkan penelusuran, saat JatimTIMES menggulirkan unggahan Feed Instagram, menemukan dua iklan sebuah akun Instagram yang mengunggah capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo.
Baca Juga : Masa Tenang, KPU Bersama Bawaslu dan Satpol PP Jatim Bersihkan APK Peserta Pemilu
Sementara, saat menggulirkan Story Instagram, ditemukan iklan sebuah akun Instagram yang mengunggah paslon capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Akun Instagram yang diiklankan masih mengunggah capres 01 Anies dan 03 Prabowo. (Foto: tangkapan layar Instagram)
Lantas sebenarnya bolehkan iklan capres masih tayang di medsos? Diketahui, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang telah dimulai pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Isinya adalah (4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Baca Juga : Para Selebriti Pamer Nyoblos di Luar Negeri, Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri Sudah Keluar?
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.
Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.