JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan untuk menjaga kondusivitas pada masa tenang Pemilu 2024, yang dimulai sejak Minggu (11/2/2024). Dan akan berlangsung selama 3 hari hingga Selasa (12/2/2024) mendatang.
Menurut Wahyu, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) mendatang.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Pimpin Apel Siaga Pengawas Pemilihan Umum 2024
Hal itu ia sampaikan dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, di Balai Kota Malang Sabtu (10/2/2024). Dalam arahannya, ia menekankan bahwa hal itu harus dipedomani semua pihak. “Tentu perlu adanya komitmen untuk mensukseskan pemilu sekaligus menjaga suasana kondusifitas di Kota Malang. Maka saya menekankan kepada seluruh jajaran terkait penyelenggaran Pemilu di Kota Malang,” ujar Wahyu.
Dirinya berpesan bahwa dalam hal ini, sinergi dan koordinasi semua pihak harus diperkuat. Mulai dari aparat penegak hukum (APH), KPU, Bawaslu, pemerintah daerah (pemda) hingga masyarakat.
"Lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelanggaran masa tenang yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku," terang Wahyu.
Selain itu juga agar mengoptimalkan patroli pengawasan, terutama pada lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran di masa tenang. Termasuk memastikan tak ada praktik politik uang. “Lalu, pastikan tidak ada kampanye politik uang dan yang paling penting adalah memastikan distribusi logistik tepat waktu, tepat sasaran serta tepat jumlah,” jelas Wahyu.
Selanjutnya, dirinya juga menyebut akan segera dilakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Hal itu dimaksudkan untuk menjaga ketenangan para pemilih. "Bersama-sama kita akan tertibkan agar pada masa tenang dapat berjalan sesuai dengan harapan kita," imbuh Wahyu.
Baca Juga : KPU-Bawaslu Undang Parpol Copoti Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang
Selain itu, menurutnya juga diperlukan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya masa tenang. Dirinya juga menegaskan agar tetap menjaga netralitas dan profesionalisme.
"Jaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewenangan, dan hindari sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan publik,” pungkas Wahyu.