JATIMTIMES - Masa kampanye Pemilu berakhir hingga hari ini, Sabtu (10/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengingatkan tidak boleh ada aktivitas kampanye salama masa tenang yang dimulai pada Minggu besok (11/2/2024).
"Selama masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," tegas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga : Warganet Bandingkan Kampanye Akbar Anies di JIS dan Prabowo di GBK
Pria yang disapa dika itu menyebut, bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk memanggil peserta pemilu untuk menyampaikan beberapa penekanan. Pertemuan dengan partai politik (Parpol) beserta stakeholder terkait akan dilakukan malam nanti. "Nanti malam kami undang parpol untuk koordinasi pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye)," kata dia.
Dika menjelaskan, parpol juga akan diminta untuk melakukan pembersihan APK sejak berakhirnya masa kampanye. Yakni mulai memasuki masa tenang hingga paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Mengenai kegiatan yang diperbolehkan, menyebut bahwa hal yang tidak diatur selain kampanye dan pelanggaran sah untuk dilakukan. Seperti halnya penguatan saksi dari masing-masing kebijakan internal parpol.
"Kalau internal hanya melibatkan pengurus dan anggota parpol tidak diatur. Intinya tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," tegasnya lagi.
Ditanya mengenai upaya menertibkan kampanye yang dilakukan di ruang berbayar, Dika menyebut tetap ada imbauan melalui surat. Dalam hal ini kampanye yang disampaikan melalui Billboard hingga papan iklan berbayar. Surat yang dilayangkan pihaknya ke parpol peserta pemilu juga berisi imbauan pembersihan APK secara mandiri oleh Parpol.
"Kami sudah bersurat untuk imbauan tidak melakukan kampanye di masa tenang dan imbauan untuk melakukan pembersihan APK. Nanti malam kami undang parpol untuk koordinasi, termasuk apa yang dilakukan di media sosial," tuturnya.
Baca Juga : Jelang Masa Tenang, Tiara Adinda Sari Caleg PAN Temui Lansia dan Anak Yatim
Masih kata Dika, ada keharusan nantinya konten kampanye di media sosial harus melakukan penutupan akun. "Jadi bukan menghapus (unggahan). Tapi menutup akun dan tidak boleh membuat postingan di akun yang telah didaftarkan," terang Dika.
Senada, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Abdul Allam Amrullah menyampaikan bahwa harus dipastikan tidak ada aktivitas kampanye mulai besok. Allam, sapaannya, menyebut APK juga diharapkan segera dibersihkan oleh peserta pemilu hingga batas waktu yang ditentukan.
"Salah satunya penanganan APK yang masih dipasang. Semestinya dibersihkan peserta sendiri sampai jelang pemilu, nanti malam dipimpin KPU akan melakukan koordinasi penertiban," katanya. "Besok dengan masif ada penertiban mulai pukul 00.00 oleh KPU bersama semua stakeholder terkait," imbuh Allam.