free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan Ketua RT Tersangka Pembakaran Bendera Parpol

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

10 - Feb - 2024, 00:26

Placeholder
Pembakaran bendera partai politik di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

JATIMTIMES - Hartono, Ketua RT 4 RW 1, pelaku pembakaran bendera parpol di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, telah ditetapkan menjadi tersangka. Meski berstatus tersangka atas tindak pidana Pemilu yang dilakukannya Minggu (21/1/2024) itu, ia tak ditahan oleh Polres Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan bahwa untuk tersangka tidak dilaksanakan penahanan. Salah satunya karena ancaman hukuman dari kasus ini ringan.

Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Dua Kali Berziarah ke Makam Bung Karno jelang Pemilu 2024

"Tidak ditahan, saat ini yang bersangkutan wajib lapor," ujar Gandha saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024).

Ia memastikan, dalam penanganan kasus tersebut tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka. Kasatreskrim juga mengungkapkan pasal yang dikenakan bukan merupakan pasal pengecualian dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Tidak ada yang ditangguhkan. Ancaman pidananya kurang dari empat tahun dan bukan termasuk pasal pengecualian dalam KUHP," kata dia. 

Untuk lama waktu tersangka wajib lapor, Gandha tidak bisa memastikan. Sebab, prosesnya dipercepat hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Kini pihaknya tengah menunggu berkas-berkas perkaranya dinyatakan lengkap. "Yang bersangkutan wajib lapor sampai berkas dinyatakan P21," ringkasnya.

Seperti diberitakan, Kamis (1/2/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah melimpahkan laporan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut ke Polres Malang. Hal itu pasca menindaklanjuti laporan pembakaran bendera PDIP tersebut dan melakukan kajian.

Baca Juga : WBP Rutan Situbondo Ikuti Simulasi Pemilu 2024

Laporan pembakaran bendera PDIP tersebut dinilai layak dan memenuhi unsur untuk ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bekas sisa bendera yang dibakar, korek api dan tiang diserahkan sebagai barang bukti. Polres Malang pembakaran bendera salah satu parpol telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.

Unsur pidana pada laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu itu, beserta bukti-bukti yang ada telah lengkap. Sehingga, polisi bisa melakukan percepatan proses penanganan, sesuai prosedur penanganan tindak pidana pemilu.

Sekadar informasi, di dalam Pasal 491 Undang-undang Pemilu disebutkan “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang gandha Syah Hidayat pembakaran bendera



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya