JATIMTIMES - Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Banyuwangi pasangan Capres-Cawapres RI nomor urut 2 Prabowo-Gibran membuat laporan di Polresta Banyuwangi. TKD meminta aparat kepolisian mengusut dugaan hilangnya Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik pendukung Paslon nomor urut 2.
Dalam beberapa waktu terakhir, APK pasangan Capres-Cawapres RI nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD banyak yang dirusak di Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Sebut Banyak Pelanggaran-Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Akan Gugat Laporan ke PTUN
Bidang Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Banyuwangi, M Yusuf Febri B memberikan tanggapan atas insiden yang terjadi dan sangat menyayangkan adanya kasus perusakan APK tersebut.
“Kami tidak akan memberi ampun bagi para pelaku jika ketemu. Saat ini tim sedang bergerak di lapangan melakukan pelacakan,” ujar Yusuf kepada sejumlah wartawan pada Selasa (6/2/2024).
Dia menuturkan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dinilai telah mencederai pesta demokrasi yang sedang berlangsung.
“Banyak banner bergambar Ganjar-Mahfud yang sengaja dirusaki. Dan ini ditemukan pada beberapa kecamatan," ungkap Yusuf.
Menurut dia, perbuatan merusak APK masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu. Adapun hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g.
"Pasal ini menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu," terangnya.
Baca Juga : Kapolresta Banyuwangi Tanggapi Kegaduhan Hilangnya APK Milik Parpol Pendukung Paslon Prabowo-Gibran
Perbuatan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta pemilu, tambah Yusuf, sesuai bunyi pasal tersebut itu merupakan tindak pidana pemilu dimana sanksinya diatur dan ditegaskan dalam pasal 521.
Adapun bunyinya setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hati-hati bagi oknum yang sengaja merusak. Siap-siap, kalau ketemu kami pidanakan,” tegasnya.