JATIMTIMES - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) menyebutkan sejumlah potensi pelanggaran pada siaran Pemilu 2024 di Jatim. Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyebutkan setidaknya terdapat lima potensi pelanggaran.
Pertama, yakni kelebihan jumlah tayang/siaran per hari. Kedua, kelebihan durasi tayang/siaran. Kemudian ketiga penayangan/siaran iklan di luar jadwal. Lalu keempat siaran radio tidak berizin. Terakhir, penindakan oleh jajaran Bawaslu terhadap lembaga penyiaran.
Baca Juga : Kumpulkan 119 ASN Dishub, Pj Wali Kota Batu Segera Wujudkan Angkutan Pelajar Gratis dan Penataan Parkir
Melihat temuan potensi pelanggaran tersebut, KPID Jatim mengimbau lembaga penyiaran di Jatim untuk dapat mematuhi regulasi terkait kampanye.
“KPID Jatim sebagai gugus tugas berkewajiban mengamankan Pemilu 2024 melalui media penyiaran agar proses demokrasi di Indonesia berjalan lancar. Kami mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur dapat mematuhi regulasi pemilu yang berlaku,” kata Yosua, dikutip Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Timur Dwi Endah menyampaikan, iklan kampanye harus dilakukan secara berimbang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dwi Endah menekankan gugus tugas akan melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye sesuai dengan surat keputusan bersama Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat,dan Dewan Pers.
“Pemilu 2024 adalah proses demokrasi. Untuk itu, kita harus menjaga proses pemilu agar bermartabat,” kata Endah.
Baca Juga : Bawaslu Situbondo Kaji Izin Cuti Bupati Ikut Kampanye, Pengamat: Beresiko Jadi Boomerang
Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga Dr Suko Widodo menyampaikan dari waktu ke waktu, tren kerawanan iklan kampanye masih sama. Ia mengungkapkan bahwa isu SARA menjadi isu yang patut diwaspadai selama Pemilu 2024.
“Walaupun sekarang kerawanan iklan kampanye bergeser ke media sosial, tetapi isu SARA masih menjadi isu yang patut diwaspadai selama pemilu ini,” kata Suko.