free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Situbondo Kaji Izin Cuti Bupati Ikut Kampanye, Pengamat: Beresiko Jadi Boomerang

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2024, 19:17

Placeholder
Bupati Situbondo saat hadiri kegiatan senam gemoy relawan pilar 08 pemenangan pasangan 02 Prabowo-Gibran. (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Langkah Bupati Situbondo, Karna Suswandi berdiri bersama ribuan simpatisan Relawan Pilar 08 pemenangan pasangan Capres-cawapres nomor 02 Prabowo-Giban, Minggu (4/2/2024) lalu, mengagetkan semua pihak termasuk partai pengusung Bupati Karna.

Untuk menghadiri acara relawan pilar 08, Bupati Situbondo Karna Suswandi bahkan menyiapkan surat izin cuti tertanggal 1 Februari 2024 yang ditujukan kepada kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa Timur, namun hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo belum mengetahui apakah ada balasan atau tidak dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga : Ahmad Dhani Klarifikasi soal Konser Gaspol Prabowo-Gibran di Surabaya Disetop Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf melalui Fitriyanto selaku divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi mengatakan surat izin cuti Bupati Situbondo yang ditujukan kepada kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa Timur sudah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Situbondo, namun demikian Fitriyanto mengatakan belum mengetahui pasti terkait apa sudah ada balasan dari Gubernur terkait izin cuti selama 1 hari yaitu tanggal 4 Februari 2024 itu.

"Surat permohonan izin cuti bupati sudah sampai ke Bawaslu, yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, namun untuk balasannya kami masih belum mengetahui," ujar Fitriyanto saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, Fitriyanto menjelaskan sesuai Pasal 281  Undang-undang No 7 Tahun 2017 ayat 1 menyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan pada poin b dijelaskan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Pada ayat 2 Pasal 281 UU No 7 Taun 2017 disebutkan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Fitriyanto.

Sejauh ini, kata Fitriyanto surat izin cuti bupati sudah sampai atau ada dan dilihat dari ketentuan di sudah dikatakan cuti.

"Apakah kemudian nanti ada informasi lebih lanjut terkait dengan cuti itu suratnya sudah keluar apa belum nanti kita akan coba untuk pastikan, kita sejauh ini akan melakukan analisis," ungkapnya.

Baca Juga : Pelanggaran APK Pemilu Paling Banyak Terjadi di Jember, Malang, dan Tulungagung

Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Negeri Malang (UM) Dr. Akhirul Aminulloh  menyatakan langkah yang dilakukan oleh Bupati Situbondo dapat menjadi Boomerang, kepastian disetujui atau tidak akan menjadi senjata untuk partai lawan dan juga dapat mengubah opini publik tentang sosok bupati.

"Namun demikian permasalahan teknis seperti izin cuti ini apalagi di tataran bupati pengaruhnya tidak terlalu signifikan kepada elektabilitas capres, kecuali hal yang lagi rame permasalahan perihal  presiden boleh atau tidak ikut kampanye pengaruhnya lebih besar, kalau di kalangan Grassroots tidak terlalu signifikan," ungkap pakar Komunikasi Politik UM itu.

Selain itu, Dr. Akhirul Aminulloh juga mejelaskan, partai pengusung Bupati Situbondo yang notabene partai pengusung Paslon lawan bisa jadi akan menjadikan momentum ini sebagai alat serang nantinya.

"Opini publik yang akan dibentuk dengan isu izin cuti bupati ini, dapat menjadi alat untuk partai lawan menggiring opini publik bahwa bupati tidak menyontohkan kedisiplinan administrasi yang baik  kepada masyarakat, apalagi saat Pilkada nanti," ungkapnya.


Topik

Politik Bupati Situbondo aturan pemilu aturan kampanye kampanye cuti kampanye



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni