JATIMTIMES - Kabupaten Jember, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Tulungagung menjadi daerah dengan kasus pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) terbanyak di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mencatat, terdapat 19.552 pelanggaran di Kabupaten Jember, 11.963 pelanggaran di Kabupaten Malang, dan 8.056 pelanggaran di Kabupaten Tulungagung. Data tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jatim Dewinta Hayu Shinta.
Baca Juga : Puluhan Tahanan di Wilayah Hukum Polres Malang Bakal Ikut Nyoblos di Pemilu 2024
"Pelanggaran ini biasanya pada penempatan dan pemasangannya," ungkap Dewinta Hayu Shinta di sela rakor sinergitas gugus Bawaslu Jatim bersama KPU, dan KPID pada pemilu 2024 di Grand Inna Tunjungan, Senin (5/2/2024).
Untuk pelanggaran penempatan, lanjutnya, umumnya ditempatkan di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan. Hal tersebut sudah jelas tidak diperbolehkan sehingga tergolong bentuk pelanggaran.
"Sedangkan pelanggaran pemasangan biasanya dipaku di pohon," kata Shinta sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada peserta pemilu agar APK dan BK yang melanggar tersebut segera ditertibkan.
"Yang harus dipatuhi ada dua. Pertama adalah Undang-Undang Pemilu. Kedua adalah aturan Undang-Undang lainnya. Entah itu Undang-Undang Lingkungan Hidup atau Perda setempat. Biasanya pelanggaran APK ini ya terhadap dua hal ini," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan akan dilakukan penertiban APK yang melanggar. Meski demikian dalam penertiban tersebut kerap kali ada problem.
Baca Juga : TNI Polri dan Pemkot Malang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Jelang Pemilu 2024
"Sebenarnya ini problem klasik yakni kucing-kucingan antara pengawas pemilu dan peserta. Misalnya pagi ditertibkan, siang sudah muncul lagi APK-nya," urainya.
Menurutnya dalam melakukan pihaknya tidak bisa serta merta bisa melakukan penertiban. Jadi diidentifikasi terlebih dulu baru memberikan rekomendasi ke KPU. "Kalau melanggar Perda baru merekomendasikan ke Satpol PP," jelasnya.
Elya berharap peserta Pemilu ini bisa melakukan kampanye yang mendidik, santun dan tidak melanggar aturan. Meski demikian Endah mengaku kalau sebenarnya peserta pemilu ini sudah paham aturan. "Namun yang terjadi pelanggarannya cukup klasik," tutupnya.