free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Dua Versi Sejarah Penyebab Alkohol atau Khamr Haram Buat Umat Islam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Feb - 2024, 16:30

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Khamr atau alkohol merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam. Sehingga, setiap umat muslim pun dilarang untuk minum Khamr. Tentu, haramnya minuman ini terdapat hal yang mendasari, sehingga Allah SWT mengharamkannya. 

Dalam sejarah diharamkannya khamr, terdapat dua versi penjelasan. Versi pertama, saat itu terdapat perjamuan yang digelar oleh kaum Anshar yang merupakan penduduk asli Madinah. Kaum Anshar kemudian mengundang Sa'ad bin Abi Waqqash RA yang merupakan kaum Muhajirin pengungsi dari Makkah untuk makan bersama.

Baca Juga : Gus Iqdam Minta Jemaahnya Baca Ini, Saat Dihadapkan Cobaan Sulit 

Saat itu, perjamuan digelar Kaum Anshar di sebuah kebun kurma. Pesta perjamuan pun diisi dengan menyantap daging bakar dan disuguhi khamr. Banyak kaum Anshar dan Muhajirin meminumnya.

Dari situ, akal mereka mulai teracuni oleh khamr. Kedua kaum tersebut kemudian saling sombong dan merasa paling unggul. Setelah itu, seorang Kaum Anshar tiba-tiba menarik jenggot Ari Sa'ad dan langsung melayangkan pukulan ke wajah Sa'ad.
Tak pelak, pukulan keras ini membuat Sa'ad cedera pada bagian hidungnya. Setelah itu, Sa'ad menceritakan apa yang ia alami kepada Rasulullah SAW.

Setelah itu, turunlah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 90, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Kemudian versi sejarah diharamkannya khamr yang kedua bermula dari Umar bin Khattab yang ingin mendapatkan kejelasan dan pemahaman pasti tentang khamr. Namun, saat itu Umar berpandangan dan meyakini bahwa khamr haram hukumnya. Tetapi, saat itu syariat tentang larangan menenggak khamr belum turun.

Umar yang berharap khamr diharamkan, kemudian berdoa kepada Allah SWT dan meminta Allah SWT memberikan petunjuk akan hal tersebut. Setelah itu, Allah SWT pun menurunkan petunjuk melalui Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 219.

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."

Meski telah mendapatkan petunjuk tersebut, Umar belum puas. Umar pun kembali meminta petunjuk lagi kepada Allah SWT. Allah SWT kemudian kembali memberikan petunjuk melalui Surah An Nisa 43.

Baca Juga : Menjadi Primadonya Laptop, Inilah 6 Keunggulan MacBook Air M2

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Karena ayat tersebut tidak secara jelas mengharamkan khamr, Umar yang belum puas kembali memohon petunjuk kepada Allah SWT. "Ya Allah SWT berilah kejelasan (hukum khamr) dengan penjelasan yang memuaskan (khamr)." 

Hingga akhirnya turunlah sebuah surah Al Maidah ayat 90-91 yang menegaskan bahwa Allah SWT melarang dan memerintahkan umatnya untuk menjauhi khamr. Dari situlah Umar pun puas akan petunjuk yang diberikan Allah SWT. Hadits riwayat Abu Dawud, Umar berkata, "Cukup. Aku puas (dengan ayat itu)."

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al Maidah 90-91). 


Topik

Agama khamr hukum minuman alkohol mengapa alkohol haram



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri