free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Salahi Aturan, Satpol-PP dan Bawaslu Copot Alat Peraga Kampanye

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

03 - Feb - 2024, 19:54

Placeholder
Alat peraga kampanye salah satu calon legislatif ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Situbondo karena menyalahi perda. (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di Kabupaten Situbondo yang melanggar peraturan daerah (perda) membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Situbondo harus turun melakukan penertiban.

Adapun peraturan daerah yang dilanggar yakni Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga : Klaim Kampanye di Tuban Dipersulit, Ganjar Cerita Harga Kebutuhan Masyarakat Naik dan Langka

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan, penertiban APK/BK dilakukan di sejumlah taman kota. Yakni Kecamatan Kota, Kecamatan Besuki, dan Kecamatan Asembagus.

"Penertiban APK/BK khusus di sekitar  taman kota saja. Karena tempat tersebut dilarang ada pemasangan APK/BK. Lalu beberapa tempat yang belum tercover izinnya dari surat bupati Situbondo," ujarnya, Sabtu (3/2/2023).

Selain itu,  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Nanik Imraatul Jannah mengatakan, penertiban APK/BK di wilayah kota tersebar di beberapa titik. Meliputi Jalan PB. Sudirman, lingkungan Karang Kasem dan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota. Selanjutnya, di Jalan Olean, Desa Olean, Kecamatan Kota.

"APK yang ditertibkan oleh petugas jumlahnya sebanyak 40 lebih. Sedangkan, untuk BK yang juga sudah ditertibkan jumlahnya ada 20. Sehingga total alat kampanye yang sudah ditertibkan ada 60," jelasnya.

Lebih lanjut, Nanik menyatakan, penertiban tersebut dilakukan secara bersama-sama antara Bawaslu dan Satpol-PP. Sebab, masing-masing lembaga memiliki keterkaitan yang sama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengawasi terjadinya pelanggaran pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Ngawi Tertibkan Ribuan APK Menempel di Pohon dan Tiang Listrik 

"Untuk APK yang ditertibkan sekarang ini karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ketika melanggar aturan tersebut maka yang menindak adalah Satpol-PP. Sedangkan kami (Bawaslu) hanya mendampingi," imbuhnya.

Proses penertiban APK/BK itu sebelumnya, kata Nanik  telah didiskusikan bersama dengan sejumlah instansi terkait. Bahkan, dirinya turut mengundang partai politik untuk membahas pemasangan APK yang melanggar.

“Penertiban APK/BK ini sudah dikomunikasikan kepada masing-masing parpol. Dari informasi tersebut memang ada parpol yang menertibkan sendiri, namun kadang kala kita yang harus menertibkan,” pungkasnya.


Topik

Politik APK melanggar Situbondo alat peraga kampanye Bawaslu Situbondo Satpol PP Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy