JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi terus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan. Terutama APK yang terpasang dengan paku di pohon-pohon dan ditempel pada tiang listrik maupun telepon.
Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko menegaskan pemasangan APK dengan menggunakan media pohon dan tiang listrik maupun telepon itu merupakan salah satu pelanggaran.
Baca Juga : Hari Ini, Hujan Deras Bakal Mengguyur Malang Raya dan Sebagian Wilayah Jatim
Karena itu, Bawaslu Ngawi melakukan penertiban APK yang melanggar. salah satunya digalakkan dalam kegiatan Jumat Bersih yang dilaksanakan serentak oleh Bawaslu se-Jawa Timur.
Penertiban dilakukan secara berkala untuk menindaklanjuti pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Fahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah.
"Secara berjenjang mulai dari pengawasan kelurahan dan desa melakukan inventarisasi APK yang melanggar sesuai wilayah masing-masing, kemudian dilaporkan ke panwascam dan selanjutnya merekomendasikan ke Bawaslu Ngawi," jelas Yohanes Pradana.
Bawaslu juga telah mengirim surat kepada partai politik maupun tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melanggar pemasangan APK untuk melakukan perbaikan secara mandiri. Minimal tenggat tiga hari hingga tujuh hari dari surat pemberitahuan yang diberikan.
"Jika jangka waktu yang diberikan belum ada perbaikan dari peserta pemilu, maka kami bertindak melakukan penertiban APK yang melanggar," tandas Yohanes.
Baca Juga : Balada Tukang Becak Jalan Kawi Malang: Kerap Bermalam di Becak yang Kini Ringsek Dihantam Ranting Pohon
Sejauh ini dari beberapa kali penerbitan, Bawaslu Ngawi setidaknya telah mengamankan sekitar seribu APK yang melanggar pemasangan. APK yang melanggar itu tersebar di 19 kecamatan.
Sementara itu, pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu mulai berkurang. "Di lokasi yang dilarang pemasangan APK, peserta pemilu kini mulai menerapkan aturan dengan baik. Terlebih APK melanggar yang berada di lokasi ibadah, sekolah dan kantor pemerintah kini relatif berkurang," terangnya.