JATIMTIMES - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) merilis balasan surat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung.
Balasan surat ini dikatakan Ketua Bintara Center, Raden Ali Shodik, setelah dua kali pihaknya melayangkan somasinya.
Baca Juga : Tingkatkan Solidaritas Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri dan Pemkab Tulungagung Gelar Karya Bakti
Ia menyampaikan, permohonan maaf yang disampaikan dalam isi surat yang ber-kop ATR/BPN ini telah diterima. Namun, pihaknya akan tetap melanjutkan somasi berikutnya dan bahkan akan terus membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Maaf tetap diterima, namun hukum terus lanjut," kata Raden Ali, Jumat (2/1/2023).
Lanjutnya, Bintara menilai surat yang ia terima janggal. Selain tidak ada tanda tangan, juga tidak dibubuhkan stempel resmi.
Ia menuturkan, isi surat yang ia terima tidak menggugurkan somasi yang telah dikirimkan.
"Ini tidak menggugurkan somasi kami, statement oknum LSM itu meskipun tidak ke Bintara tapi seharusnya minta maaf secara terbuka," ujarnya.
Terkait poin ke-5 yang mengaitkan SKB 3 Menteri tahun 2017 dengan Perbup, menurut Bintara menandakan bahwa BPN tidak paham isi SKB tiga menteri.
"Intinya, kalau dibebankan oleh Pemerintah Daerah maka bisa dianggarkan. Namun, jika tidak maka itu dibebankan ke masyarakat. Maksud dari SKB tiga menteri ini bahwa tetap saja tidak boleh melebihi 150 ribu rupiah," ungkap Raden Ali.
Bahkan, Bintara mengungkapkan fakta yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, untuk pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus dikenakan uang jauh melebihi aturan yang ditentukan.
"Realitanya di Tulungagung, Pokmas menarik pemohon PTSL bervariasi, mulai dari 300 ribu, 400 bahkan 600 ribu rupiah," jelasnya.
Atas dasar fakta ini, meskipun ATR/BPN telah membalas surat somasi, Bintara akan terus melanjutkan prosesnya sampai masalah ini dapat dituntaskan.
Baca Juga : Anggota GTRA Banyuwangi Minta Warga Sabar Tunggu Jadwal Pembagian Sertifikat Reforma Agraria
"Suratnya seakan-akan berterimakasih pada kami, ini bukan ranah seperti ini. Akan tetapi harus menyelesaikan masalahnya," tegasnya.
Sebelumnya, Bintara melayangkan somasi atas pernyataan yang menyebut bahwa PTSL di Kabupaten Tulungagung, diganggu oknum LSM.
Selain itu, menurut Bintara, langkah Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung kurang pas apalagi mendukung adanya biaya lebih dari 150 ribu rupiah untuk pemohon PTSL.
Dalam somasinya, Bintara Center juga menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung dua hal yakni:
Pertama segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atas adanya transaksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM dimaksud agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat dan menjadikan semua LSM sama dimata masyarakat.
Kedua, alasan secara prosedur mengenai pernyataan mendukung biaya program PTSL di Tulungagung bisa lebih dari 150 ribu rupiah, dalam tenggat waktu 7x24 jam.
Dua kali, konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapatkan respon hingga Bintara merilis balasan yang diterima dari pihak ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.