JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan jika pemilih diperbolehkan membawa ponsel atau handphone (HP) saat mencoblos surat di bilik suara. Meski diperbolehkan, namun pemilih tidak diperbolehkan mengambil gambar, baik dalam bentuk foto maupun video.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dilansir Antara, Kamis (1/2/2024).
Menurut Hasyim, imbauan larangan mengambil foto atau video melalui ponsel tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lebih lanjut, alasan pengambilan foto dan video dilakukan untuk menjalankan salah satu asas pemilu, yakni rahasia. Oleh karenanya, Hasyim menegaskan bahwa pemilih tidak diperbolehkan untuk merekam atau mendokumentasikan proses memilih di bilik suara. Dia pun lantas mempertanyakan alasan mengapa pemilih membawa ponsel ke bilik suara.
"Membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?," tanyanya.
Bukan hanya untuk pemilih atau warga di dalam negeri, aturan tersebut juga berlaku bagi anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri. Menurut Hasyim, pemilih harus mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.
Baca Juga : Petahana Terancam Pendatang Baru, Ini Peta Dapil 'Neraka' DPR RI di Surabaya-Sidoarjo
"Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, masa kampanye peserta Pilpres dan Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024. Hari pencoblosan untuk Pilpres dan Pemilu di dalam negeri akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.