free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Polres Malang Tancap Gas Tangani Kasus Pembakaran Bendera PDIP, Segera Gelar Perkara

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

01 - Feb - 2024, 22:05

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (kiri) saat menerima berkas pelimpahan laporan pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh Ketua RT di Kecamatan Ngajum pada Kamis (1/2/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang, AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan bahwa pelaku pembakaran bendera partai politik (parpol) di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang merupakan seorang ketua RT.

"Iya, informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan Bawaslu (Kabupaten Malang), bahwa terlapor inisial H ini selain warga sekitar (lokasi pembakaran bendera parpol) juga ketua RT," ungkap Perwira Polri yang kini menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Malang saat ditemui usai menerima pelimpahan laporan pembakaran bendera parpol dari Bawaslu Kabupaten Malang pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga : BMKG Ingatkan Cuaca Buruk saat Coblosan Pemilu

Tersiar kabar, motif pelaku nekat membakar bendera salah satu parpol tersebut dikarenakan emosi. Di mana, yang bersangkutan dikabarkan merupakan simpatisan dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Malang.

Ketika dikonfirmasi, Gandha mengaku masih mendalami informasi tersebut. Namun, hasil penyidikan sementara, pelaku bukanlah anggota struktural dari parpol tertentu.

"Untuk sementara, informasi yang bisa kami sampaikan, belum ada yang bersangkutan itu masuk dalam struktural partai. Namun tentunya akan kami dalami lebih dalam lagi pada saat proses penyidikan nanti," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa pembakaran bendera PDIP tersebut terjadi di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (21/1/2024). Saat pelaku membakar bendera PDIP, aksinya sempat diketahui oleh sejumlah saksi yang kemudian didokumentasikan. Rekaman video bendera PDIP saat terbakar tersebut kemudian beredar ke beberapa grup WhatsApp.

Aksi pembakaran bendera PDIP tersebut mendapat tanggapan dari Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Rudi Santoso. Sebelumnya, DPC PDIP Kabupaten Malang baru mengetahui adanya pembakaran tersebut setelah mendapat laporan dari PAC Ngajum. DPC PDIP Kabupaten Malang melalui BBHAR akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Kabupaten Malang.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebelum akhirnya dilakukan kajian dan klarifikasi bersama Gakkumdu Kabupaten Malang. Hingga akhirnya, pada Kamis (1/2/2024) Bawaslu Kabupaten Malang melimpahkan laporan pembakaran bendera PDIP tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pasal 491. Yakni terkait pengerusakan bendera salah satu parpol peserta pemilu 2024 dengan cara dibakar," ungkap Gandha.

Selanjutnya, diterangkan Gandha, kepolisian Polres Malang akan melaksanakan serangkaian penyidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Malang Limpahkan Laporan Pembakaran Bendera PDIP ke Polres Malang

"Dalam koridor penyidikan, kami akan dalami kembali keterangan para saksi-saksi, bukti-bukti yang didapatkan maupun petunjuk lain yang kemudian nanti akan kami lakukan gelar perkara," tuturnya.

Sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku, dijelaskan Gandha, penanganan tindak pidana pemilu memiliki waktu 7 hari dan bisa diperpanjang selama 7 hari. "Namun kami akan lakukan dengan waktu minimal, secepat-cepatnya. Mudah-mudahan perkara ini bisa kami proses dengan transparan, benar dan cepat," ujarnya.

Dalam rentang waktu penyidikan tersebut, lanjut Gandha, pihaknya akan mengumpulkan setidaknya dua alat bukti. Jika telah terpenuhi, selanjutnya akan segera dilakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Gakkumdu Kabupaten Malang juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Yakni meliputi sisa pembakaran bendera beserta tiangnya, hingga sarana korek yang digunakan untuk membakar bendera.

Selain beberapa barang bukti tersebut, Gakkumdu Kabupaten Malang juga telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Yakni meliputi pelapor, terlapor, tiga saksi yang mengetahui kejadian pembakaran bendera, hingga saksi ahli dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

"Kalau kemarin masih di kamarnya (ranahnya) Bawaslu. Sedangkan saat ini sudah masuk di ranahnya kepolisian, penyidikan. Apabila sudah selesai, kami akan serahkan ke kejaksaan," pungkasnya.


Topik

Politik kabupaten malang pembakaran bendera PDIP gandha syah hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya