free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kabupaten Malang Limpahkan Laporan Pembakaran Bendera PDIP ke Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

01 - Feb - 2024, 20:02

Placeholder
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah (tengah) saat melimpahkan laporan pembakaran bendera PDIP ke SPKT Polres Malang pada Kamis (1/2/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Laporan pembakaran bendera partai politik telah memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (1/2/2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah melimpahkan laporan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut ke Polres Malang.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menyatakan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Malang telah menindaklanjuti laporan pembakaran bendera PDIP tersebut termasuk melakukan kajian.

Baca Juga : PKB Klaim 01 dan 03 Bersatu Usai Masinton Cuit GanjarMahfud2024-AMINAjaDulu

Hasilnya, laporan pembakaran bendera PDIP tersebut dinilai layak dan memenuhi unsur untuk kemudian ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Yakni memenuhi sebagai unsur tindak pidana pemilu.

"(Pelimpahan laporan ke Polres Malang) ini terkait peristiwa laporan pengerusakan bendera partai politik dengan cara di bakar yang kejadiannya ada di Kecamatan Ngajum pada tanggal 21 (Januari 2024)," ungkap Allam saat ditemui usai melimpahkan laporan pembakaran bendera PDIP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang pada Kamis (1/2/2024).

Dalam proses kajian tersebut, Gakkumdu juga telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak. Diantaranya mulai dari pelapor, terlapor, para saksi, hingga saksi ahli dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Serangkaian proses kajian bersama Gakkumdu Kabupaten Malang tersebut akhirnya dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelimpahan laporan ke Polres Malang. "Hari ini kita telah melaporkan dan diterima dengan nomor 47 dari laporan yang kami lakukan ke kepolisian atas kasus laporan pembakaran bendera partai politik," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa pembakaran bendera PDIP tersebut sempat viral di media sosial. Pelakunya diduga merupakan seorang ketua RT.

Peristiwa pembakaran bendera PDIP tersebut terjadi di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (21/1/2024). Pelaku pembakaran bendera PDIP tersebut berinisial HT. Berdasarkan informasi yang beredar, HT merupakan simpatisan salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.

Saat pelaku membakar bendera PDIP, aksinya sempat diketahui oleh sejumlah saksi yang kemudian didokumentasikan. Rekaman video bendera PDIP yang terbakar tersebut kemudian beredar ke beberapa grup WhatsApp.

Di mana, aksi pembakaran bendera PDIP tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Rudi Santoso.

Dalam pernyataannya, DPC PDIP Kabupaten Malang baru mengetahui pembakaran tersebut setelah mendapat laporan dari PAC Ngajum. Hingga akhirnya, DPC PDIP Kabupaten Malang melalui BBHAR kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu.

Baca Juga : Isu Hoaks Bermunculan di Medsos, Polresta Malang Kota Tingkatkan Patroli Siber

"Pelaku melakukan pembakaran karena mungkin emosi. Kemudian itu viral di grup dan menjadi atensi dari masyarakat. Pihak partai PDIP kemudian membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang," terang Allam.

Motif dugaan adanya emosi itulah, yang menurut Allam hingga saat ini masih terus didalami oleh penyidik kepolisian. "Masih akan lebih didalami ketika di proses penyidikan. Tapi sementara ini memang emosinya karena ada dugaan personal antara masyarakat di sana. Jadi untuk pembuktian persoalan itu (emosi) apakah kepada partai atau yang lain-lain masih akan didalami," imbuhnya.

Dalam serangkaian tindak lanjut laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang beserta Gakkumdu juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya sisa bendera yang dibakar hingga korek yang dijadikan sarana untuk membakar bendera PDIP.

"Kalau soal bukti peristiwanya kami masih bisa mengamankan bekas sisa bendera partai politik yang dibakar berikut tiangnya, dan juga korek api yang kami sita juga sebagai barang bukti dalam peristiwa tersebut," ujarnya.

Hasil tindak lanjut laporan hingga proses klarifikasi dan sejumlah barang bukti yang telah diamankan itulah, yang nantinya akan dikuatkan dengan hasil penyidikan polisi.

"Nanti akan digunakan bahan penyidikan untuk mungkin dipersidangan jika ini berlanjut," tukasnya.


Topik

Politik bawaslu pembakaran bendera pdip kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya