JATIMTIMES - Olahan sayuran dengan beragam, seperti digoreng, tumis, kuah bening dan lainnya tentu saja membuat nafsu makan meningkat. Namun ada tiga sayuran yang menjadi favorit warga Indonesia, yang ternyata dilarang untuk disajikan dengan cara digoreng.
Mirisnya, banyak rumah tangga yang justru menyajikan beberapa sayuran goreng sebagai menu andalan. Padahal, akibat dari olahan sayuran digoreng tersebut bisa menyebabkan penyakit berbahaya hingga mematikan. Berikut ini 3 sayuran yang dilarang digoreng dan dampaknya bagi kesehatan:
1. Kubis/Kol Goreng
Baca Juga : Wagub Jatim Ajak Pelajar Kunjungi EJSC untuk Kembangkan Potensi
Kubis atau kol tidak boleh digoreng karena mengandung senyawa karsinogenik. Senyawa ini bisa menyebabkan berbagai penyakit berbahaya.
Kubis goreng bisa menyebabkan kanker. Selain kanker, kubis goreng bisa menyebabkan obesitas. Bahkan, kubis goreng juga menyebabkan penyakit jantung.
2. Terong goreng
Umumnya masyarakat Indonesia menyajikan terong dalam bentuk olahan goreng. Namun ternyata terong sebenarnya tidak boleh digoreng.
Dengan tekstur yang lembek, setelah digoreng, terong akan mengikat lemak yang ada pada minyak goreng. Lemak tidak baik itu terikat dalam terong, jika dikonsumsi secara terus menerus akan menyebabkan kanker, penyakit kardiovaskuler dan hipertensi atau darah tinggi.
3. Brokoli
Baca Juga : KPU RI Ingatkan Tak Boleh Merekam di Bilik Suara: Pilihan Tak Perlu Dipamerkan!
Serupa dengan kol dan terong, brokoli juga tidak boleh digoreng. Sebaiknya brokoli dimakan dengan cara dikukus atau direbus.
Pasalnya Brokoli mengandung senyawa Ldh, yang dapat memicu kanker bila dikonsumsi dalam bentuk goreng. Tidak hanya itu brokoli goreng bisa menyebabkan kerusakan sel degeneratif.
Informasi ini banyak menyebar di media sosial, salah satunya di akun Tiktok Edi Suprayitno yang telah dilihat ratusan ribu pengguna. Dinarasikan bahwa imbauan ini berasal dari ahli gizi.
Demikian 3 sayuran yang sebaiknya dimakan dengan cara direbus, dikukus atau dibersihkan dan dimakan langsung. Semoga bermanfaat.