free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jokowi Rilis Aturan Carbon Capture Storage, Sempat Disentil Gibran di Debat Cawapres

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Feb - 2024, 01:21

Placeholder
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/ CCS).

Aturan itu ia tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan di Jakarta 30 Januari 2024.

Baca Juga : 57 Kelurahan se Kota Malang Ditarget Lunas PBB Tahun 2024

“Dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju Net Zero Emession Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres, dikutip Rabu, (31/1/2024).

Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon sehingga menjadi daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian dan dasar hukum kepada pihak yang terlibat dalam upaya penurunan emisi.

"Bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon," tulis Perpres tersebut.

“Bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon," lanjutnya.

Adapun imbal jasa penyimpanan yang diperoleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Besaran kewajiban royalti kepada pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri.

Baca Juga : Tanggapan Gibran, Jokowi Hingga Anies soal Mundurnya Mahfud Md dari Menko Polhukam

Lebih lanjut, pemerintah juga bakal memberikan insentif bagi kontraktor yang menyelenggarakan CCS.

"Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 43 beleid tersebut.

Selain itu, dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang izin Eksplorasi, pemegang lnn Transportasi Karbon, dan/atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan, dapat diberikan insentif perpajakan dan non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, topik CCS sendiri sempat disentil Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Saat itu Gibran menanyakan kepada lawan debatnya yakni Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, mengenai pembuatan regulasi CCS jika pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam debat tersebut, Gibran mengungkapkan ketidakpuasan atas jawaban yang diberikan Mahfud MD terkait kebijakan dan regulasi perihal carbon capture and storage (CCS). "Simpel sekali pak, mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan, ndak perlu ngambang ke mana mana," katanya.

Gibran mengaku menanyakan pertanyaan tersebut kepada Mahfud MD karena dianggap memiliki keahlian di bidang hukum. Meski demikian jawaban yang diberikan oleh Mahfud tidak membuat Gibran puas dan menyebut Mahfud MD menjawab 2 menit tapi tidak menjawab sama sekali pertanyaan yang ia tanyakan.


Topik

Peristiwa jokowi gibran capres gibran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya